Tiga Eks Jenderal Maju Pilkada, Kabareskrim: Perintah Kapolri Jelas, Harus Netral
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengingatkan anggotanya untuk netral dalam pelaksanaan Pilkada 2020.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengingatkan anggotanya untuk netral dalam pelaksanaan Pilkada 2020.
Terlebih ada tiga purnawirawan Polri yang maju Pilkada 2020 yakni Ike Edwin di Pilwalkot Bandar Lampung, Mahfud Arifin di Pilwalkot Surabaya, dan Irjen Fakhrizal di Pilgub Sumbar.
"Kita tekankan anggota tidak usah terlibat dalam hal mengkampanyekan dan secara diam-diam mendukung paslon khususnya dari eks Polri karena memang jelas penekanan Kapolri, kita harus netral," tegas Listyo di Bareskrim Polri, Kamis (27/2/2020).
Baca: Chord Gitar dan Lirik Lagu Belahan Jiwa - The Virgin: Kenangan Dirimu Menyatu dalam Darahku
Baca: Wakil Ketua Komisi X DPR: Komunikasi Kemendikbud Kian Efektif
Jenderal bintang tiga itu meminta seluruh anggota Polri patuh dan menjaga betul perintah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.
Terlebih dalam Undang-Undang disebutkan, posisi Polri adalah netral. Jika tidak netral, dia memastikan anggota tersebut bakal mendapat sanksi kode etik.
Lebih lanjut, Listyo juga menyinggung soal laporan yang ditangani Sentra Gakkumdu. Dia meminta anggota yang bertugas di Sentra Gakkumdu harus benar-benar profesional dan netral.
"Apabila memang didukung bukti yang cukup, harus diproses. Kalau memang tidak cukup bukti, ya jelaskan ke masyarakat," tambahnya.