Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dijadwal Ulang, Jemaah Gagal Umrah Tidak Dikenakan Biaya Tambahan oleh Maskapai

Fachrul memastikan penjadwalan ulang oleh pihak maskapai tidak akan dikenai biaya tambahan kepada jemaah.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dijadwal Ulang, Jemaah Gagal Umrah Tidak Dikenakan Biaya Tambahan oleh Maskapai
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Agama Fachrul Razi berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (31/1/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Menteri Agama Fachrul Razi mengungkapkan maskapai penerbangan di tanah air bakal menjadwalkan ulang penerbangan bagi jemaah Indonesia yang gagal menunaikan ibadah umrah.

Fachrul memastikan penjadwalan ulang oleh pihak maskapai tidak akan dikenai biaya tambahan kepada jemaah.

"Pihak airline akan segera melakukan reschedule keberangkatan jemaah terdampak tanpa harus menambahkan biaya tambahan kepada penyelenggara ibadah umrah demi kemaslahatan jemaah umrah," ujar Fachrul di Kantor Kemenag, Jln Lapangan Banteng, Jumat (28/2/2020).

Baca: Update Virus Corona: Selandia Baru Konfirmasi Kasus Covid-19 Pertama dan Batasi Turis dari Iran

Dirinya mengatakan kebijakan ini diambil berdasarkan Konvensi Montreal atau Montreal Convention tahun 1999 yang diratifikasi melalui Perpres 95/2016 yang menyebut tanggung jawab maskapai dalam berbagai kasus penerbangan seperti kecelakaan hingga keterlambatan.

Fachrul memastikan pihak maskapai penerbangan telah sepakat untuk mematuhi perjanjian tersebut.

"Akibat penundaan sementara ini maka airline tidak akan mengenakan biaya tambahan. Di luar itu, airline juga akan mengambil langkah-langkah baik yang diperlukan untuk menunjukkan kepeduliannya terhadap situasi tersebut," kata Fachrul.

Baca: Komentar Wapres Maruf soal Biro Umrah Kena Dampak Kebijakan Arab Saudi

Kesepakatan ini diambil pada rapat koordinasi antara Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, perwakilan maskapai penerbangan, dan sejumlah asosiasi penyelenggara haji umrah, di kantor Kemenag, Jumat (28/2/2020).

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Pemerintah Arab Saudi pada Rabu waktu setempat mengumumkan, penghentian sementara waktu jemaah umrah untuk masuk ke Arab Saudi.

Ada 22 negara termasuk Indonesia, yang jamaahnya ditangguhkan masuk.

Dilansir dari kantor berita SPA, Kamis (27/2/2020), atas rekomendasi Kementerian Kesehatan, kegiatan umrah dihentikan sementara waktu bagi jamaah yang berasal dari negara China, Iran, Italia, Korea, Jepang, Thailand, Malaysia, Indonesia, Pakistan, Afghanistan, Irak, Filipina, Singapura, India.

Kemudian Lebanon, Suriah, Yaman, Azerbaijan, Kazakhstan, Uzbekistan, Somalia, Vietnam atau negara lain yang akan menunjukkan lebih banyak kasus korona meningkat.

Baca: Menhub: Maskapai Akan Jemput Jemaah Umrah yang Telanjur Sampai Arab Saudi

Selain itu, Arab Saudi juga menghentikan masuknya warganegara ke Kerajaan Arab Saudi dengan menggunakan visa wisata, yang datang dari negara-negara yang terkena wabah virus Corona baru (COVID-19), merujuk kepada kriteria yang ditetapkan oleh lembaga kesehatan terkait Pemerintah Kerajaan.


Lebih jauh, aturan tersebut bersifat sementara dan masih terus dievaluasi oleh pemerintah Arab Saudi, dengan melihat perkembangan yang ada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas