Ferdinand Hutahaean Ungkap Alasan Anies Baswedan Sesat Logika Soal Banjir, Bandingan dengan Sutiyoso
Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengkritik keras Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai banjir di ibu kota.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengkritik keras Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai banjir di ibu kota.
Ferdinand Hutahaean bahkan melontarkan pernyataan jika Anies Baswedan sesat logika dalam menangani banjir.
Tak hanya itu, Ferdinand mengatakan bahwa Anies tidak melakukan sesuatu untuk mencegah banjir atau bergerak memberikan solusi untuk Jakarta.
Baca: Pernyataan Sekda DKI Dikritik Korban Banjir: Apa yang Bisa Dinikmati dari Banjir, Pak? Main air?
"Statmen pertama saya harus menyebut Anies ini sesat logika terkait air hujan," kata Ferdinand, dilansir YouTube Talk Show TVOne dalam Dua Sisi, Kamis (27/2/2020).
Ferdinand berpandangan, Anies tidak bisa mengatur dan mengelola wilayah Jakarta dengan baik dan benar.
Ia menilai Anies tidak melakukan sesuatu yang sepatutnya dan sepantasnya untuk menyelesaikan segala permasalahan di DKI Jakarta.
Terutama mengenai banjir yang melanda Jakarta dua bulan di awal tahun 2020 ini.
Menurutnya, Anies Baswedan pernah menolak solusi untuk mengurangi banjir ibu kota dengan cara menyalurkan air menuju laut.
Anies berpandangan bahwa banjir dapat diatasi dengan infiltrasi atau memasukkan air ke bumi.
Kendati demikian, Ferdinand mengaku tak pernah melihat upaya Anies melakukan solus-solusinya untuk menangani banjir tersebut.
"Sampai sekarang saya tidak melihat upayanya apa yang dilakukan untuk itu," ujar Ferdinand.
Anies dan Hendrik van Breen
Pria yang sempat heboh di Twitter lantaran rumahnya juga dilanda banjir ini mengatakan jika Anies hanya sekadar membangun opini dan statmen semata.
Ferdinand mengatakan hujan dan banjir merupakan keniscayaan terjadi di Jakarta yang memang daratannya semakin lama semakin rendah.
Walau demikian, ia berpandangan kebiasaan dan keniscayaan banjir ibu kota idak seharusnya tetap dibiarkan.
Ferdinand pun membandingkan Anies Baswedan dengan beberapa tokoh berpengaruh seperti Hendrik van Breen.
Hendrik van Breen merupakan penggagas Bendungan Katulampa (1911) dan Kanal Banjir Barat di Jakarta (1923).
Hasil dari pemikiran Hendrik van Breen pun menjadi perencanaan induk penanganan banjir selanjutnya.
Tak hanya itu, Ferdinand pun juga menyinggung peran mantan Gubernur Sutiyoso yang pernah membangun Banjir Kanal Timur di era Presiden Megawati Soekarnoputri.
"Tuhan pun menciptakan sungai mengalirkan air dari daratan ke laut. Nah, kenapa Anies dapat berpikir bahwa ini semua sesat salah? Tidak boleh dialirkan ke laut? Lah, ini yang salah," ungkap Ferdinand.
Ferdinand pun kembali menegaskan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempunyai cara berpikir yang sesat mengenai penanggulangan banjir.
"Anis ini memang, cara berpikirnya sesat juga terkait itu," paparnya.
Konsep Giant Sea Wall dari Bang Yos
Mantan Gubernur DKI Jakarta Letnan Jendral Purn. TNI Sutiyoso menyoroti soal banjir DKI Jakarta.
Pria yang kerap disapa Bang Yos ini menyampaikan setidaknya terdapat 30 persen wilayah Jakarta dengan permukaan dataran sejajar air laut.
Tak heran sejak zaman Hendrik van Breen hingga sekarang Jakarta selalu dilanda banjir.
Walau demikin, Sutiyoso mengungkapkan pemikirannya mengenai solusi banjir ibukota.
Sebelumnya, ia telah membangun Banjir Kanal Timur pada 2010 lalu untuk menampung seluruh air yang mengalir dari 13 sungai di Jakarta.
Ia yang dikenal penerus pemikiran Hendrik van Breen, menyampaikan pandangannya mengenai konsep Giant Sea Wall.
Sutiyoso mengaku konsep penanganan banjir ini ia dapat dari meniru negeri kincir angin (Belanda).
Menurutnya, cara Belanda dipandang mampu mengatasi air yang masuk ke Jakarta (saat itu Batavia) dengan membangun Giant Sea Wall.
"Bagaimana mengatasi rob atau air pasang? Kami membangun namanya giant sea wall. Itu saya adopsi dari Belanda," kata Sutiyoso, dilansir Kompas.com.
Lebih lanjut, pembangunann Giant Sea Wall ini juga berfungsi sebagai jalan tol dari Barat ke Selatan.
Oleh karenanya, air yang turun mengguyur Jakarta akan kembali lagi karena adanya tembok raksasa yang berfungsi membendung.
Ia berharap adanya konsep Giant Sea Wall dapat meminimalisir banjir rob yang melanda kawasan pesisir Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Gunakan Cara Naturalisasi untuk Atasi Banjir Jakarta
Dikutip Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menggunakan program naturalisasi dalam menangani banjir ibukota.
Adapun konsep naturalisasi ini telah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2019.
Peraturan tersebut tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air secara Terpadu dengan konsep Naturalisasi.
Dalam konsep Naturalisasi terdapat konsep pengembangan ruang terbuka hijau dengan tetap memperhatikan kapasitas tampungan, fungsi pengendalian banjir, dan konservasi.
Sementara, proses naturalisasi di sungai akan dilakukan dengan menggunakan bronjong batu kali untuk turap sungai.
Penggunaan bronjong ini mengharuskan tebing sungai harus landai.
Hal ini berbeda dengan konsep turap beton dalam normalisasi.
Selain itu, naturalisasi juga banyak dipraktikkan dengan menanami bantaran kali yang sudah bersih dan lebar dengan berbagai tanaman.
Adapun untuk tahun 2020 ini, Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran Rp 288,49 miliar.
Anggaran tersebut akan digunakan sebagai pelaksanaan program naturalisasi sungai dan waduk untuk mengatasi banjir ibukota.
Anggaran Rp 288,49 miliar tersebut sudah dialokasikan dalam kebijakan umum anggaran-plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk rancangan APBD DKI Jakarta 2020.
Diketahui, dokumen KUA-PPAS 2020, anggaran tersebut dimasukkan dalam Program Pengendali Banjir dan Abrasi di Dinas Sumber Daya Air.
Nama kegiatannya, yakni "Pembangunan Pengendalian Banjir melalui Naturalisasi Kali/Sungai, Waduk/Situ/Embung dan Kelengkapannya".
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa) (Kompas.com/ Muhammad Idris/Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.