Sebelum Dibahas DPR Petakan Persoalan Omnibus Law Cipta Kerja
Arsul menyebut, pembahasan RUU Cipta Kerja nantinya akan berbeda dengan RUU seperti biasanya.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang melakukan pemetaan klaster untuk pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Ketua Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, berdasarkan pengalaman membahas RUU dengan model Omnibus Law, maka pimpinan DPR melalui Badan Keahlian terlebih dahulu membuat catatan atau klaster sebelum pembahasan.
"Yang mengemuka di media itu kan dari 11 klaster yang ada, hanya dua kluster saja. Pertama ketenagakerjaan dan lingkungan. Apakah ada klaster lain, jadi kami perlu cermati, tidak ada yang terlewatkan lah," ujar Arsul di komplek parlemen, Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Baca: Sekda DKI Mengeluh Jakarta Sempit, Najwa Shihab: Dikasih Izin Terus Mall-mall, Gimana Enggak Sempit
Setelah proses pemetaan selesai, kata Arsul, tahap selanjutnya memutuskan akan dibahas di mana RUU Cipta Kerja ini. Apakah melalui Pansus, Baleg, atau secara masing-masing komisi.
"Itulah yang nantk akan menjadi bahan rapat untuk pengambilan keputusan di Bamus," ucap Arsul.
Arsul menyebut, pembahasan RUU Cipta Kerja nantinya akan berbeda dengan RUU seperti biasanya. Di mana, kalau RUU biasa setelah masuk DPR dilakukan penyerapan aspirasi masyarakat melalui rapat dengar pendapat umum.
Baca: Pengemudi Ojol Unjuk Rasa Depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto Arah Slipi Ditutup
"Nah ini kami minta juga tim pemerintah yang bertugas membahas di DPR, juga dengan berbagai elemen masyarakat," tutur Arsul.