Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KLHK: Omnibus Law Percepat Investasi Berbasis Kelestarian Lingkungan Hidup

Melalui Omnibus Law, banyak kebijakan dan undang-undang (UU) terkait prosedur perizinan yang disederhanakan.

Editor: Sanusi

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bambang Hendroyono menjelaskan, penyesuaian perizinan bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang dikemas dalam konsep Omnibus Law diorientasikan untuk mempercepat proses investasi berbasis kelestarian lingkungan hidup.

Melalui Omnibus Law, banyak kebijakan dan undang-undang (UU) terkait prosedur perizinan yang disederhanakan.

Penyederhanaan ini dikatakan Bambang dikemas dalam satu perizinan yang disebut izin berusaha.

"Konsekuensi dari peningkatan investasi berbasis kelestarian lingkungan hidup, berbagai kebijakan yang mengharuskan pencegahan kerusakan lingkungan, tetap dipertahankan, namun disederhanakan serta dikemas dalam satu perizinan yang disebut izin berusaha," kata Bambang dalam acara Media Gathering KLHK, Yogyakarta, Sabtu (28/2/2020).

Misalnya, keharusan adanya izin lingkungan yang pada prinsipnya mewajibkan investor untuk mengikuti ketentuan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Bambang mengatakan, ini merupakan sesuatu yang harus dilakukan dan dipatuhi karena tertuang sebagai poin-poin dalam izin berusaha.

Berita Rekomendasi

Demikian pula dengan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), tetap harus dipenuhi para investor yang akan berinvestasi. Namun, hal ini dibatasi hanya pada kegiatan investasi berisiko tinggi.

"Artinya, kegiatan investasi yang dikhawatirkan bakal mengubah bentang alam," ujar Bambang.

Namun terhadap investasi yang diyakini berisiko menengah dan rendah, diterapkan sistem standardisasi dan ini disebutkan sebagai salah satu poin penting dalam RUU Omnibus Law bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Omnibus Law membagi risiko menjadi risiko tinggi, sedang dan rendah atau risiko kecil dan setiap risiko tersebut akan dibuatkan standar yang dimaksud,” tutur Bambang.

Untuk risiko tinggi wajib dilakukan Amdal, resiko sedang dikelola melalui Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL dan UPL) yang menjadi standar dan risiko rendah dilakukan dengan sistem registrasi melalui standar sebagai alat kontrol.

”KLHK menyiapkan standard tersebut bersama sektor-sektor yang berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat serta swasta, dari sinilah nanti dilakukan.”

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas