Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harga Masker di Ramayana Normal, Konsumen Diminta Hanya Beli 1 Saja untuk Cegah Upaya Penimbunan

Ramayana Department Store akan menjual masker dengan harga normal seperti sebelumnya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Harga Masker di Ramayana Normal, Konsumen Diminta Hanya Beli 1 Saja untuk Cegah Upaya Penimbunan
instagram @ramayanadeptstore
Ramayana Jual Masker dengan Harga Normal 

Senada dengan Argo, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra juga berujar, kepolisian akan menindak tegas oknum penimbunan.

"Kalau dia ternyata memiliki kesengajaan untuk menimbun untuk keuntungan, kita bisa dalami apa kira-kira motif dia."

"Yang jelas penegakan hukumnya harus dimulai dari pendalaman motif itu," jelas Asep.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (TRIBUNNEWS/LUSIUS GENIK)

Jeratan Hukum bagi Penimbun

Oknum yang menimbun masker bakal terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, oknum yang melakukan perbuatan ilegal karena adanya permintaan yang tinggi tersebut, akan didenda paling banyak Rp 50 miliar.

Baca: Viral di WhatsApp Kabar Pasien Terduga Corona di Surabaya, RSUD dr Soetomo Beri Penjelasan

Baca: Mahfud MD Minta Jangan Dramatisir Virus Corona, Sindir Pemda Cianjur: Belum Jelas Sudah Konferensi

Baca: Kominfo Akan Take Down Semua Informasi Hoaks Terkait Virus Corona

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menyampaikan, oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Berita Rekomendasi

"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," kata Fickar, dikutip dari Kompas.com, Senin (2/3/2020).

(Tribunnews.com/Nuryanti/Fitri Wulandari) (Kompas.com/Devina Halim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas