Harga Masker di Ramayana Normal, Konsumen Diminta Hanya Beli 1 Saja untuk Cegah Upaya Penimbunan
Ramayana Department Store akan menjual masker dengan harga normal seperti sebelumnya.
Penulis: Nuryanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Senada dengan Argo, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra juga berujar, kepolisian akan menindak tegas oknum penimbunan.
"Kalau dia ternyata memiliki kesengajaan untuk menimbun untuk keuntungan, kita bisa dalami apa kira-kira motif dia."
"Yang jelas penegakan hukumnya harus dimulai dari pendalaman motif itu," jelas Asep.
Jeratan Hukum bagi Penimbun
Oknum yang menimbun masker bakal terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, oknum yang melakukan perbuatan ilegal karena adanya permintaan yang tinggi tersebut, akan didenda paling banyak Rp 50 miliar.
Baca: Viral di WhatsApp Kabar Pasien Terduga Corona di Surabaya, RSUD dr Soetomo Beri Penjelasan
Baca: Mahfud MD Minta Jangan Dramatisir Virus Corona, Sindir Pemda Cianjur: Belum Jelas Sudah Konferensi
Baca: Kominfo Akan Take Down Semua Informasi Hoaks Terkait Virus Corona
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menyampaikan, oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," kata Fickar, dikutip dari Kompas.com, Senin (2/3/2020).
(Tribunnews.com/Nuryanti/Fitri Wulandari) (Kompas.com/Devina Halim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.