Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Ini Sebut Ada Peluang RUU Ketahanan Keluarga Dicabut dari Prolegnas 2020

"Jadi sangat bisa untuk ditinjau kembali. Termasuk dikeluarkan dalam daftar Prolegnas," ujar Ketua DPP Golkar

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Anggota DPR Ini Sebut Ada Peluang RUU Ketahanan Keluarga Dicabut dari Prolegnas 2020
Tribunnews.com/Srihandriatmo Malau
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar Ace Hasan Syadzily. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menegaskan Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga kemungkinan besar bisa dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Apalagi mengingat banyak Fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tidak menyetujui RUU ini.

Baca: Aktivis: RUU Ketahanan Keluarga Terlalu Masuk Urusan Personal

"Jadi sangat bisa untuk ditinjau kembali. Termasuk dikeluarkan dalam daftar Prolegnas," ujar Ketua DPP Golkar ini kepada Tribunnews.com, Kamis (5/3/2020).

Hal ini disampaikan Ace menanggapi permintaan pimpinan MPR agar segera mencabut RUU Ketahanan Keluarga dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Sebagaimana diketahui, RUU Ketahanan Keluarga merupakan usulan perorangan dari anggota Baleg.

"Bisa saja RUU ini ditinjau kembali sebagai RUU Prolegnas jika berbagai fraksi di DPR tidak menyetujui untuk dibahas lebih lanjut," tegasnya.

Baca: ICJR: RUU Ketahanan Keluarga Kikis Peran Agama Dalam Kehidupan Masyarakat

Berita Rekomendasi

Diketahui, RUU tetsebut diusulkan lima orang yakni Ledia Hanifa dan Netty Prasetyani dari Fraksi PKS.

Kemudian, Endang Maria Astuti Fraksi Golkar, Sodik Mujahid Fraksi Gerindra, dan Ali Taher Parasong Fraksi PAN.

Pandangan aktivis terkait RUU Ketahanan Keluarga

Hartoyo, aktivis LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) mendukung sikap pimpinan MPR meminta segera mencabut Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

"Sangat mendukung sikap pimpinan MPR dengan alasannya, terlalu masuk urusan personal warga," ujar Hartoyo kepada Tribunnews.com, Kamis (5/3/2020).

Baca: Komisi VIII DPR: RUU Ketahanan Keluarga Bisa Saja Dicabut dari Prolegnas 2020

Menurut dia, jikalau mau mengurus persoalan keluarga, maka akan baik memastikan pola relasi suami dan istri yang setara.

"Misalnya soal hubungan suami istri, itu sangat bias gender dalam RUU tersebut," katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas