Anggota DPR Ini Sebut Ada Peluang RUU Ketahanan Keluarga Dicabut dari Prolegnas 2020
"Jadi sangat bisa untuk ditinjau kembali. Termasuk dikeluarkan dalam daftar Prolegnas," ujar Ketua DPP Golkar
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Karena itu, dia tegaskan, perumus RUU ini punya masalah dalam pijakannya sendiri.
Baca: Pasien Terjangkit Virus Corona Diisolasi, Bagaimana Mereka Komunikasi dengan Keluarga?
Pijakan yang tidak umum itu, kata dia, coba dipaksakan ke negara dalam bentuk hukum.
"Mereka seperti punya nilai sendiri. Kemudian nilai itu dia paksakan ke negara dalam bentuk hukum. Dan kemudian nilai itu akan dipaksakan kepada keluarga lain," ucapnya.
Pimpinan MPR: RUU Ketahanan Keluarga Harus Dicabut dari Prolegnas
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat berharap DPR harus segera mencabut Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
"Banyak pasal-pasal dalam RUU Ketahanan Keluarga yang melanggar hak azasi manusia, sehingga perlu dipikirkan cara-cara konstitusional untuk mencabut RUU ini dari Prolegnas Prioritas 2020," kata Lestari Moerdijat yang akrab disapa Rerie dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/3/2020).
Rerie menyebut RUU Ketahanan Keluarga tidak perlu ada karena terlalu mengatur kehidupan masyarakat secara personal.
"Jadi karena terlalu masuk ke ruang privat," kata legislator Partai Nasdem itu.
Sementara, anggota Ombudsman Ninik Rahayu mengatakan, lewat RUU tersebut, bangsa ini diajak mundur ke zaman Kartini.
"RUU ini produk hukum politik yang sangat eksklusif. Hukum sebaiknya untuk kebaikan, bukan sebaliknya," tutur Ninik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.