Anggota DPR Ini Sebut Ada Peluang RUU Ketahanan Keluarga Dicabut dari Prolegnas 2020
"Jadi sangat bisa untuk ditinjau kembali. Termasuk dikeluarkan dalam daftar Prolegnas," ujar Ketua DPP Golkar
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Termasuk juga kata dia, bagaimana anak laki-laki dan perempuan dapat akses yang sama.
Pun menghentikan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, termasuk kekerasan seksual.
Oleh karena itu, dia tegaskan, perlu memperkuat UU kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan RUU Penghapusan kekerasan seksual.
Sebelumnya juga Hartoyo mempertanyakan dasar Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga mendefinisikan homoseksual dan lesbian (LGBT) sebagai penyimpangan seksual.
Karena dia menegaskan, ilmu psikologi dan medis sudah mengeluarkan LGBT sebagai gangguan kejiwaan.
"Definisi penyimpangan seksual itu berbasis apa dalam RUU tersebut? Itu tidak jelas, karena ilmu psikologi dan medis acuannya DSM IV atau PPDGJ yang sudah mengeluarkan LGBT sebagai gangguan kejiwaan," ujar Hartoyo kepada Tribunnews.com, Rabu (19/2/2020).
Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM) adalah publikasi yang mengklasifikasikan gangguan kejiwaan menggunakan bahasa yang umum dan kriteria yang standar sebagai acuan dunia internasional.
Kalau perumus RUU menggunakan istilah penyimpangan seksual dalam basis ilmu sosial, maka kata dia, itu juga sangat membingungkan.
Karena satu keluarga bisa menganggap LGBT aneh tapi keluarga lain anggap biasa.
"Nah untuk soal ini saja, rumusan RUU ini soal penyimpangan seksualnya bermasalah," tegasnya.
Dia juga mengkritik upaya RUU ini mencoba "merehabilitasi," atau akan mengubah anggota LGBT, untuk bisa "disembuhkan" dalam keluarga.
"Lagi-lagi basisnya apa? Karena setiap keluarga punya makna sendiri-sendiri soal LGBT," jelasnya.
"Ada yang menerima ada yang mungkin menolak. Menolaknya juga bisa beda-beda juga.
Terus bagaimana kalau gitu," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.