Antisipasi Corona, Rektor UNS Akui Ikut Kena Imbas Larangan Perjalanan ke Luar Negeri yang Ia Teken
Rektor UNS Jamal Wiwoho ikut terkena imbas dari larangan perjalanan ke luar negeri yang ia tanda tangani. UNS mengimbau untuk menangguhkan perjalanan.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H, M.Hum meneken surat edaran yang berisi penagguhan perjalanan ke luar negeri bagi civitas akademika UNS.
Hal tersebut dilakukan Jamal guna menekan risiko penyebaran virus corona.
Jamal bahkan ikut terkena imbas dari larangan yang ia tanda tangani pada tanggal 29 Februari 2020 tersebut.
Jamal dijadwalkan menghadiri sebuah acara di Massachusetts Institute of Technology (MIT) Amerika Serikat bersama beberapa rektor lain dari Indonesia.
"Sebenernya tanggal 22 Maret harus ke Amerika Serikat untuk belajar tentang perkembangan perguruan tinggi di Amerika Serikat," ungkapnya di Gedung Tribunnews.com, Kamis (5/3/2020).
Baca: Waspada Corona dan Dampak Hujan Abu Merapi, Kota Solo Langka Masker, Harga Capai Rp 95 Ribu Per Biji
Menjadi bagian dari civitas akademika UNS, Jamal pun juga menaati imbauan tersebut.
"Saya membuat edaran tersebut ya saya harus konsekuen dengan aturan tersebut," imbuhnya.
Namun, Jamal mengungkapkan pemerintah juga membatalkan untuk memberangkatkan sejumlah rektor tersebut.
"Namun nampaknya Kementerian juga menunda keberangkatan ke MIT," ungkapnya.
Jamal mengungkapkan selain dirinya yang batal berangkat ke Amerika Serikat, sudah ada pula agenda perjalanan ke luar negeri yang seyogyanya dilakukan civitas akademika.
"Ada yang mau ke jepang, ke China, ke Turki, dan lain sebagainya," ungkapnya.
Baca: Bandara Adi Soemarmo Solo Kembali Beroperasi Setelah Terdampak Erupsi Gunung Merapi
Diketahui, surat edaran tersebut diketahui diteken Jamal dan ditujukan kepada civitas akademika UNS.
"Khususnya dosen dan mahasiswa," ungkapnya.
Jamal beralaskan mengeluarkan imbauan tersebut adalah selaras dengan apa yang dilakukan Kementerian Kesehatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.