Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Pengisian SPT Tahunan Melalui DJP Online, Batas Akhir 31 Maret 2020, Jangan Sampai Bayar Denda!

Warga negara Indonesia pemilik NPWP yang memiliki penghasilan sendiri wajib melakukan pengisian Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Pengisian SPT Tahunan Melalui DJP Online, Batas Akhir 31 Maret 2020, Jangan Sampai Bayar Denda!
Tangkap layar pajak.go.id
Warga negara Indonesia pemilik NPWP yang memiliki penghasilan sendiri wajib melakukan pengisian Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mewajibkan warga negara Indonesia pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang memiliki penghasilan sendiri untuk melakukan pengisian Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Namun, sebelum melakukan pelaporan terlebih dahulu persiapkan kode e-FIN Pajak, fotokopi KTP, dan fotokopi NPWP.

Kode EFIN bisa didapatkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk nantinya diproses oleh petugas.

Proses laporan SPT dapat dilakukan melalui E-Filing dengan mengakses laman resmi DJP Online djponline.pajak.go.id

Untuk batas akhir pengisian laporan SPT Tahunan PPh 2019 wajib pajak pribadi yaitu pada 31 Maret 2020.

Baca: 6 Hal Harus Diketahui saat Mengisi Sensus Penduduk 2020 via Online, Berikut Tata Caranya

Baca: KIP Kuliah: Cara Pegisian Data Nomor Pendaftaran dan Finalisasi, Batas Akhir pada 31 Maret 2020

Dilansir online-pajak.com, berikut cara mengisi SPT Pajak secara online:

1. Pastikan Anda sudah mendapatkan kode EFIN.

2. Siapkan fotokopi KTP dan NPWP

Berita Rekomendasi

3. Kunjungi laman DJP Online

4. Masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang sudah didapat.

5. Isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi.

6. Cek email Anda dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email.

7. Setelah melakukan registrasi, simpan kode EFIN di tempat yang aman agar tidak hilang.

8. Persiapkan lima hal berikut untuk mempermudah pengisian SPT:

- Alamat email pribadi.

- Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja).

- Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.

- Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).

- Tentukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

9. Kemudian, silakan login kembali ke halaman DJP Online menggunakan nomor NPWP dan password yang sudah ditentukan sendiri.

10. Setelah masuk ke halaman utama silakan klik logo e-filling, lalu pilih menu “buat SPT” dan jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS.

11. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti.

12. Setelah semua kolom telah terisi dengan tepat dan akurat, jangan lupa untuk klik tanda centang pada bagian “D,” lalu klik “OK.”

13. Kirim SPT dan Ditjen Pajak pun akan mendapat laporan SPT terbaru Anda secara realtime.

Tanda terima bukti bahwa pelaporan SPT Tahunan telah dilakukan akan dikirim melalui email.

Sanksi Hukum Bila Wajib Pajak Terlambat Melaporkan SPT

Undang-Undang KUP memuat sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT atau terlambat melaporkan SPT.

Jenis sanksi yang dibebankan pada wajib pajak yang melanggar ketentuan tersebut adalah denda.

Besaran denda dibagi menjadi tiga, di antaranya:

- Rp 500.000 – untuk Surat Pemberitahuan Masa PPN

- Rp 100.000 – untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya

- Rp 1.000.000 – untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan

- Rp 100.000 – untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi

Batas akhir pelaporan SPT dibedakan berdasarkan jenis pajak yang akan dilaporkan.

Tujuannya agar administrasi perpajakan di Indonesia jadi semakin rapi.

Baca: Akses DJPOnline - Cara Mudah Isi Laporan SPT Tahunan, Bagaimana Jika Lupa PIN EFIN? Simak di Sini!

Berikut ini tiga batas waktu pelaporan SPT yang sebaiknya diketahui wajib pajak:

1. Surat Pemberitahuan Masa (Paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak)

2. SPT Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi (Paling lama 3 bulan setelah akhir masa pajak)

3. SPT Pajak Penghasilan wajib pajak badan (Paling lama 4 bulan setelah akhir masa pajak)

Namun, bila wajib pajak tidak melaporkan SPT sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dan tindakan tersebut sudah dilakukan lebih dari sekali, wajib pajak dapat dikenakan sanksi berupa denda minimal satu kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang bayar.

Denda dikenakan maksimal dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Bahkan, atas tindakan tersebut wajib pajak dapat dipidana kurungan paling singkat tiga bulan atau paling lama satu tahun.

(Tribunnews.com/Yurika Nendri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas