Cerita saat Lakukan Tes Corona di Indonesia, Tak Diizinkan Bekerja Jika Tak Bawa Surat Bebas Corona
"Banyak warga di perumahan kami, tidak boleh masuk kerja dalam waktu 14 hari sebelum membawa surat keterangan yang dimaksud tadi," jelas Anis.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pembahasan terkait Covid-19 di Mata Najwa pada Rabu (4/3/2020), menyinggung pengalaman seseorang yang melakukan tes corona di Indonesia.
Orang tersebut mengaku harus merogoh kocek yang cukup mahal untuk melakukan tes Covid-19.
Bahkan, dia pun sempat memeprtanyakan tes yang tengah dia jalani kala itu.
Menurut cerita, orang itu hanya dites darah dan rontgen di area sistem pernafasan.
Menurut Sekjen Perhimpunan RS Indonesia, Lia Partakusuma dia sudah mengonfirmasi kebenaran cerita ini.
Ternyata, orang yang melakukan tes didorong oleh pihak perusahaan dan rekan kantornya.
Sebab dia baru saja kembali dari negara yang terjangkit virus corona.
Orang tersebut, harus menunjukkan surat yang menyatakan dia bebas Covid-19.
Dia tidak diizinkan bekerja, apabila tidak membawa surat tersebut.
"Dia dari luar negeri, mau masuk kerja itu dilarang selama 14 hari, kalau mau masuk kamu harus bawa surat itu," jelas Lia.
Sedangkan, menurut Lia pihak rumah sakit tidak menerbitkan surat semacam itu.
"Nah ini saya himbau kepada perusahaan-perusahaan, kami rumah sakit tidak bisa mengeluarkan itu."
Lia juga menanyakan terkait prosedur tes yang disebutkan sebagai tes corona kepada pihak rumah sakit dari cerita tersebut.
"Saya tanya ke rumah sakit yang bersangkutan, mereka hanya melakukan analisis, tanya-tanya, pemeriksaan fisik, pemeriksaan radiologi dan darah."