Fahira Idris Belum Penuhi Panggilan Penyidik Cyber Bareskrim Polri, Ini Alasannya
Anggota DPD RI, Fahira Idris belum bisa memenuhi panggilan dirinya sebagai terlapor di Direktorat Cyber Bareskrim Polri, Kamis (5/3/2020).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPD RI, Fahira Idris belum bisa memenuhi panggilan dirinya sebagai terlapor di Direktorat Cyber Bareskrim Polri, Kamis (5/3/2020).
Fahira mengutus kuasa hukumnya Aldwin Rahadian menemui penyidik Bareskrim dan menjelaskan mengapa belum bisa memenuhi panggilan tersebut.
"Tim kuasa hukum memenuhi undangan klarifikasi atas nama klien kami Fahira Idris. Kami akan sampaikan ke penyidik bahwa hari ini klien kami masih ada tugas negara yang memang tugas konstitusional seorang anggota DPD mendampingi pimpinan dan tidak bisa ditinggalkan," ucap Aldwin Rahadian di Bareskrim Polri.
Nantinya pada penyidik, Aldwin akan menyampaikan klarifikasi secara tertulis.
Sehingga meski hari ini tidak datang, sebagai warga negara yang baik kliennya tetap menghormati panggilan serta merespon dengan naik.
Baca: Hari Ini Cyber Bareskrim Polri Jadwalkan Pemanggilan Fahira Idris
Terpisah ketika dikonfirmasi Tribunnews.com melalui pesan singkat, Fahira Idris juga mengamini dirinya tengah bertugas mendampingi pimpinan DPR RI sehingga dia menyerahkan respon undangan klarifikasi melalui kuasa hukum.
"Mohon maaf saya masih ada tugas mendampingi pimpinan DPR RI. Undangan klarifikasi akan dihadiri kuasa hukum saya, Pak Aldwin," jawab Fahira Idris.
Seperti telah diberitakan sebelumnya Direktorat Cyber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan pada anggota DPD RI Fahira Idris hari ini, Kamis (5/3/2020).
Oleh penyidik, Fahira Idris bakal diperiksa sebagai terlapor dan diminta klarifikasi terkait cuitannya soal virus Corona.
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono membenarkan adanya jadwal pemeriksaan pada Fahira Idris.
"Rencananya memang hari ini pukul 10.00 WIB," ujar Argo saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (5/3/2020).
Fahira Idris dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya pada Minggu (1/3/2020). Muannas melaporkan Fahira soal cuitannya karena dianggap telah menimbulkan kegaduhan.
Laporan Muannas diterima dalam tanda bukti laporan bernomor LP/1387/III/Yan.2.5/2020/SPKT/PMJ tertanggal 1 Maret 2020 dengan Pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE.
"Yang bersangkutan dilaporkan terkait berita bohong soal adanya pengawasan virus Corona di berbagai wilayah di Indonesia, yang diunggah pemilik akun Twitter Fahira Idris dalam laman media sosialnya ini telah menimbulkan kegaduhan dan meresahkan, konten itu sempat dipprotes netizen, bahkan menjadi trending topic di Twitter dengan tagar #tangkapfahiraidris," jelas Muuannas dalam keterangannya pada wartawan, Senin (2/3/2020).
Atas laporan pada dirinya, Fahira Idris menyatakan cuitannya soal "pasien suspect corona diawasi" tersebut digoreng oleh pihak tertentu.
Dia menyatakan siap menghadapi laporan itu.