Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lupa Kode EFIN? Begini Cara Lapor SPT Tahunan Melalui DJP Online, Batas Waktu sampai 31 Maret 2020

Cara lapro SPT Tahunan melalui DJP Online jika lupa kode EFIN, batas waktu sampai 31 Maret 2020.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Lupa Kode EFIN? Begini Cara Lapor SPT Tahunan Melalui DJP Online, Batas Waktu sampai 31 Maret 2020
Twitter @DitjenPajakRI
Cara Pelaporan SPT Melalui DJP Online 

Lalu, mengajukan permohonan cetak ulang kode EFIN.

Namun, jika kamu tidak ada waktu untuk mendatanginya, bisa mewakilkan kepada seseorang.

Pemohon kode EFIN perlu melampirkan surat kuasa kepada yang mewakili.

Pemohon perlu mengisi formulir cetak ulang, melampirkan 1 lembar fotokopi KTP, dan 1 lembar fotokopi NPWP Anda. Serahkan berkas tersebut ke petugas pajak, dan EFIN Pajak Anda pun akan langsung dicetak.

- Lewat Fitur Live Chat Pajak

Kamu bisa mendapatkan kode EFIN di laman resmi pengaduan.pajak.go.id.

Pada halaman depan sebelah kanan akan muncul fitur 'Live chat'.

Berita Rekomendasi

Lewat fitur live chat petugas pajak akan menjawab setiap kendala saat pengisian SPT Tahunan.

Kamu bisa memberitahukan kepada petugas jika kode EFIN hilang atau lupa.

Petugas akan membimbingmu untuk mendapatkan kode EFIN kembali.

- Layanan DM di Twitter @kring_pajak

Layanan lain yang bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan kode EFIN yang hilang yakni lewat direct message di Twitter @kring_pajak.

Beritahukan petugas jika kode EFIN hilang, selanjutnya petugas akan memberikan instruksi.

Ikutilah instruksi yang diberitahukan oleh admin Kring Pajak.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas