Lupa Kode EFIN? Begini Cara Lapor SPT Tahunan Melalui DJP Online, Batas Waktu sampai 31 Maret 2020
Cara lapro SPT Tahunan melalui DJP Online jika lupa kode EFIN, batas waktu sampai 31 Maret 2020.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Whiesa Daniswara
- Hubungi Call Center Kring Pajak
Khusus bagi pajak orang pribadi, bisa menghubungi call center jika kode EFIN hilang.
Call center Kring Pajak di nomor 1500200.
Saat menghubungu Kring Pajak, kamu diminta untuk mengonfirmasi data diri dengan menyebutkan nomor NPWP.
Jika data diri yang disebutkan sesuai, maka petugas akan memberikan kode EFIN yang hilang tersebut.
Apabila sudah mendapatkan kode EFIN langkah selanjutnya adalah mengisi laporan SPT Tahunan lewat DJP Online.
Berikut Tata Cara Lapor SPT Tahunan lewat DJP Online:
1. Pastikan sudah mendapatkan kode EFIN.
2. Siapkan fotokopi KTP dan NPWP
3. Kunjungi laman DJP Online: https://djponline.pajak.go.id/account/login
4. Masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang sudah didapat.
5. Isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi.
6. Cek email dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email.
7. Setelah melakukan registrasi, simpan kode EFIN di tempat yang aman agar tidak hilang.