Polemik Kompol Rossa: Dewas Masih Proses Pelaporan Pegawai KPK Terhadap Ketua WP
Albertina Ho menyatakan pihaknya masih memproses pelaporan salah satu pegawai terhadap Ketua Wadah Pegawai Yudi Purnomo Harahap
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho menyatakan pihaknya masih memproses pelaporan salah satu pegawai terhadap Ketua Wadah Pegawai Yudi Purnomo Harahap.
"Masih dalam proses," ujar Albertina Ho kepada Tribunnews.com, Kamis (5/3/2020).
Baca: Kompol Rossa Ajukan Banding Kepada Presiden Setelah Keberatannya Ditolak Pimpinan KPK
Sebagaimana diketahui, Yudi dilaporkan balik ke Dewan Pengawas oleh pegawai KPK berinisial IS.
IS menuding Yudi menyebarkan info ke publik soal pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri.
Selain itu, si pegawai menuding Yudi telah menyebarkan informasi ke publik bahwa penyidik Rossa tidak gajian setelah diberhentikan dari KPK.
Yudi pun telah mendengar pelaporan atas dirinya itu ke Dewas KPK.
Namun kata Yudi, pelaporan itu tak memengaruhi dirinya.
Justru dia siap jika dipanggil Dewas untuk dimintai keterangan.
"Saat ini tetap fokus membela mas Rossa yang sedang melakukan banding atas penolakan keberatan oleh pimpinan KPK," kata Yudi tempo lalu.
Pemulangan Rossa ke Korps Bhayangkara diketahui menjadi polemik.
Pengembalian Rossa diduga masih terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Rossa menjadi penyelidik sekaligus penyidik yang melakukan operasi senyap itu pada 8 Januari 2020.
Masa tugasnya di KPK sebetulnya baru berakhir pada September 2020 dan bisa diperpanjang hingga 2026.
Lima hari setelah operasi senyap, kepolisian menarik Rossa kembali ke institusinya.
Belakangan penarikan itu dibatalkan.
Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono sampai dua kali mengirimkan surat pembatalan.
Namun KPK berkilah bahwa Rossa sudah keburu diberhentikan dari KPK.
Rossa melayangkan surat keberatan atas keputusan itu kepada Pimpinan KPK Firli Bahuri cs.
Menjawab surat itu, Firli bilang surat keberatan Rossa salah alamat.
Baca: KPK Rencana Lakukan Sidang In Absentia, Kewalahan Cari Harun Masiku?
Harusnya, Rossa mengirimkan surat keberatan kepada pimpinan kepolisian.
Terbaru, Rossa mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya bisa kembali bekerja di KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.