Polres Jakut Jual Masker Hasil Sitaan, Uang Hasil Penjualan akan Dikemanakan? Ini Kata Polisi
Sebanyak 72 ribu masker hasil sitaan tersebut akan dijual oleh Polres Jakarta Utara dengan harga Rp 4.000 per 10 lembar.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Polres Jakarta Utara (Jakut) memutuskan untuk menjual masker hasil sitaan yang sebelumnya ditimbun oleh oknum masyarakat tak bertanggungjawab.
Sebanyak 72 ribu masker hasil sitaan tersebut akan dijual oleh Polres Jakarta Utara dengan harga Rp 4.000 per 10 lembar.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari diskresi yang dilakukan pihaknya.
Untuk melakukan hal itu, pihaknya telah meminta izin kepada pimpinan, dalam hal ini, Kapolda Metro Jaya.
"Kewenangan diskresi ini dilindungi oleh UU no 2 tahun 2002, yakni kami akan melakukan sesuatu yang munkin melangar tapi untuk kepentingan umum dan kepentingan masyarakat yang lebih besar," kata Budhi dalam konferensi pers seperti ditayangkan saluran YouTube Kompas TV, Kamis (5/3/2020).
Baca: Polisi Pastikan Penjualan 60 Ribu Masker Hasil Sitaan ke Masyarakat Tidak Langgar Aturan
Uang hasil penjualan ini nantinya akan disita sebagai pengganti barang bukti dan digunakan untuk proses peradilan.
"Uang hasil penjualan ini akan kami sita, sebagai pengganti barang bukti ini dan akan kami pergunakan untuk nanti proses peradilan dan akan menjadi tanggungjawab dari para tersangka itu sendiri," tambah Budhi.
Terkait penimpunan masker ini, pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka berinisial HK dan TK.
Budhi mengatakan, para tersangka tersebut menjual masker dengan harga mencapai Rp 200 ribu untuk satu pak yang berisikan 50 masker.
Hal itu meningkat berkali lipat dari biasanya yang normalnya dijual dengan harga Rp 22 ribu.
"Kami duga pelaku ini, tersangka HK maupun TK, itu sengaja membeli barang-barang seperti masker dan kemudian disimpan," kata dia.
Baca: Masker Hasil Sitaan Penimbun Dijual Seharga Rp 4 Ribuan Per 10 Buah di Polrestro Jakarta Utara
Atas perbuatan tersebut, pelaku akan dijerat dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda sampai 50 miliar.
"Kami menjerat perbuatan tersangka ini kemudian kami menjerat tersangka dengan Pasal 107 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 196 UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sampai 50 miliar," tambah Budhi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.