Rincian Gaji PNS yang Sudah Diangkat, Golongan IV Rp 3,5 Juta per Bulan Belum Termasuk Tunjangan
Rincian Gaji PNS terbaru meliputi golongan I, II, III, dan IV berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas peraturan
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi dambaan banyak masyarakat Indonesia.
Buktinya, dalam perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, jumlah pendaftar mencapai lebih dari 4 juta orang.
Sementara perekrutan CPNS 2019 saat ini telah memasuki tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Adapun lolos seluruh tes dalam perekrutan CPNS merupakan tahap untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang sekarang disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).

Para PNS berhak menerima gaji yang besarannya telah diatur dalam peraturan pemerintah.
Terdapat empat golongan, yakni golongan I, II, III, dan IV.
Baca: Daftar Gaji Pokok PNS Terbaru: Golongan 1 hingga 4 Capai Rp 3,5 Juta, Belum Termasuk Tunjangan
Baca: Pekerja Inggris yang Mengisolasi Diri karena Corona Dapat Gaji Sakit, Sekitar Rp 2,4 Juta per Minggu
Berikut rincian gaji PNS yang sudah diangkat berdasarkan golongan sebagaimana Tribunnews kutip dari Peraturan Pemerintah RI nomor 15 Tahun 2019 pada Kamis (5/3/2020):
Gaji PNS golongan I
- IA: Rp 1.560.800
- IB: Rp 1.704.500
- IC: Rp 1.776.600
- ID: Rp 1.815.800
Gaji PNS golongan II
- IIA: Rp 2.022.200