Masker Sitaan dari Para Tersangka Penimbun Bakal Dijual
Mahalnya harga masker membuat masyarakat mengeluh dan akhirnya polisi turun tangan. Polisi kemudian bakal menjual masker sitaan kepada masyarakat.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pengambil untung menggunakan kesempatan maraknya wabah virus corona dengan menimbun masker dan menjualnya dengan harga tinggi.
Mahalnya harga masker membuat masyarakat mengeluh dan akhirnya polisi turun tangan.
Polisi kemudian bakal menjual masker sitaan kepada masyarakat.
Menurut Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra, dalam dua hari terakhir Polri berhasil mengungkap 12 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer di seluruh Indonesia.
Sebanyak 25 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk kasus penimbunan masker dan hand sanitizer kami ungkap 12 kasus tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepri, Sulsel dan lainnya," tutur Asep di Bareskrim Polri, Kamis (5/3/2020).
Pada 25 tersangka itu, Asep memastikan mereka bakal dijerat hukum karena melanggar Pasal 107 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 50 miliar.
"Tidakan pelaku sangat tidak dibenarkan, karena latar melakang mereka melakukan penimbunan untuk mengambil keuntungan. Padahal di pasar, masyarakat sangat membutuhkan masker dan hand sanitizer," imbuhnya.
Di wilayah Tangerang saja polisi menyita sekitar 600 ribu masker dalam 240 boks yang ditemukan di gudang PT MJP Cargo di Kecamatan Neglasari, Tangerang, dalam penggerebekan.
Baca: Al-Mizan Majalengka Menjadi Pilot Project Pesantren Go Digital Bagi Pesantren di Indonesia
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat (6/3/2020): Cancer Tertekan, Leo Badai, Scorpio Abaikan Omongan Orang
Masker-masker yang tak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan RI itu rencananya akan dikirim ke luar negeri.
Di wilayah Jakarta Utara, Polres Jakarta Utara berhasil menyita 72 ribu masker timbunan.
Rencananya, masker sitaan tersebut akan dijual oleh Polres Jakarta Utara dengan harga Rp 4.000 per 10 lembar.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari diskresi yang dilakukan pihaknya.
Selain itu, polisi menyita 120 kotak masker merek Sensi, 153 kotak masker merek Mitra, 71 kotak masker merek Prasti, serta 15 kotak masker merk Facemas, dalam penggrebekan di Apartemen Royal Mediterania Tower Lavender, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Di Makassar, pelaku penimbun salah satunya dilakukan seorang aparat sipil negara di salah satu rumah sakit di Makassar, yaitu LC (44).
Ia ditangkap polisi bersama dua pelaku lainnya, DS (22) dan BP (26) di perumahan dosen Universitas Hasanuddin di Jalan Moncong Loe, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Kamis (5/3/2020) dini hari.
Ketiganya diamankan di rumah LC bersama ribuan barang masker yang sudah dikumpulkan.
Baca: Kesaksian Warga Inggris yang Terjangkit Corona: Berawal dari Flu, Kepala Pusing, Tenggorokan Kering
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat (6/3/2020): Cancer Tertekan, Leo Badai, Scorpio Abaikan Omongan Orang
Maraknya kasus produksi masker ilegal membuat Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo turun tangan.
Dia langsung melakukan inspeksi mendadak ke salah satu gudang yang merupakan distributor masker di Jakarta.
Berdasarkan pengamatan Tribunnetwork, mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu mendatangi ke kawasan pertokoan Chinatown, Pancoran Empat, Glodok, Jakarta Barat pada Kamis (5/3/2020) sore.
Dia ditemani oleh sejumlah pejabat utama Polda Metro Jaya.
Usai turun dari mobilnya, ia langsung bergegas berjalan menuju gudang sekaligus toko yang menjadi distributor masker.
Saat disidak, Listyo langsung berbicara dengan salah satu pemilik toko tersebut.
Seorang pemilik toko yang mengenakan pakaian berwarna merah itu tampak grogi saat jenderal polisi bintang tiga itu mendatangi tempatnya.
Ia juga terlihat grogi saat diminta buktikan apakah kualitas masker tersebut asli atau palsu.
"Kuat berapa jam ini masker?," tanya Listyo.
Baca: Pasien Corona yang Sembuh di China Sempat Kambuh lagi dan Meninggal
Baca: Ketika Menteri dan Humas Kominfo Berbeda Pandangan soal Foto Tara Basro Langgar UU ITE
Sembari memegang gunting, pedagang tersebut kemudian membelah masker menjadi dua bagian dan menunjukkan bagian dalam masker yang telah terdapat tiga lapisan sebagai filter virus.
Namun lantaran grogi, pemilik toko tersebut tampak beberapa kali meminta bantuan asisten tokonya untuk membantu.
Beberapa kali tangannya juga terlihat gemetar saat hendak memotong masker menjadi beberapa bagian.
"Ini asli pak. Jadi ada antivirusnya, ini tiga lapis. Kuatnya juga 6 jam," jelas dia saat menunjukkan masker kepada Listyo.
Enggan dituduh sebagai penimbun masker atau menjadi spekulan, pemilik toko tersebut kemudian mengajak Listyo dan sejumlah jajaran polri untuk berbicara secara tertutup untuk dijelaskan soal akuntansi dan penjualan tokonya selama ini.
Jual Masker Sitaan
Di wilayah Jakarta, Polda Metro Jaya bakal berkoordinasi dengan pihak terkait soal kemungkinan pemanfaatan masker hasil sitaan dalam kasus penimbunan.
Koordinasi dilakukan salah satunya dengan tujuan memastikan apakah masker itu sesuai dengan standar medis atau tidak jika nantinya dijual ke masyarakat.
"Nanti akan koordinasi dengan stakeholder terkait terlebih dahulu," kata Jubir Polda Metro Jaya Yusri Yunus menjawab pertanyaan soal kemungkinan masker sitaan itu dijual ke masyarakat, di Tangerang, Rabu (4/3/2020).
Baca: Tahu Putranya dan Dul Jaelani Naksir Tiara Idol, Anang Hermansyah: Kalau Azriel Berani, Segera Temui
Baca: Jadwal Acara TV Hari Ini, 6 Maret 2020: Tayang Film Critical Eleven di SCTV dan Terminator 2 di GTV
Pasal 44 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melarang penggunaan barang bukti (barbuk) oleh siapapun. Pelelangan barang bukti dilakukan setelah putusan inkrah.
Namun, Pasal 20 Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2010 membuka peluang lelang bagi barang bukti sebelum putusan tetap, yakni bagi barang yang mudah rusak atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan menuturkan, pihaknya masih mendalami apakah penyimpanan masker di gudang ini masuk dalam kategori penimbunan.
"Apakah masuk penimbunan atau masuk hal lain atau kata yang bersangkutan diekspor ke luar negeri untuk dapat keuntungan padahal di dalam negeri butuh banyak," ujar Iwan.
Sementara itu Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengatakan akan menindak pihak-pihak yang menimbun dan menjual masker dengab niat mencari keuntungan pribadi.
Menurutnya hal tersebut dilakukan karena penimbunan masker demi mendapatkan keuntungan pribadi dapat menimbulkan kekacauan di tengah situasi wabah virus corona.
"Bisa dicari pasal-pasal pelanggarannya, bisa melanggar hukum ekonomi, bisa macam-macam. Bisa dicari lah ya," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).
Namun hal yang berbeda jika ada pihak yang menimbun masker untuk dibagikan secara sukarela.
Mereka tidak akan ditindak karena menurutnya dalam hukum pidana terdapat dua unsur penting yang harus dilihat yakni perbuatan dan niat jahat atau mens rhea.
"Perbuatan sama-sama menimbun masker. Itu perbuatan. Sama-sama sebuah fakta. Tapi kemudian mens reanya berbeda. Satu ingin menolong, yang satu ingin mencari keuntungan. Sehingga berapapun orang harus beli karena dalam keadaan panik. Itu yang ditindak oleh polisi. Saya kira polisi sudah proporsional melakukan itu," kata Mahfud.
Salah Fatal
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, PD Pasar Jaya selaku BUMD DKI telah melakukan kesalahan fatal, karena menjual masker dengan harga tak wajar.
Diketahui BUMD DKI itu menjual masker per boks seharga Rp 300 ribu yang tersedia di gerai-gerai mereka.
Menurut Tulus, langkah PD Pasar Jaya yang mematok harga tinggi adalah tindakan ngawur.
Gubernur Anies Baswedan sudah sepatutnya menegur BUMD DKI itu.
"Naik harga mungkin bisa tapi ya tentu yang rasional. Jangan ikut mencari keuntungan berlebih di tengah kepanikan masyarakat. Saya kira ini kesalahan total kalau PD Pasar Jaya menjual masker dengan harga yang mengikuti harga ugal-ugalan itu," kata Tulus saat dihubungi, Kamis (5/3/2020).
"Kalau PD Pasar Jaya melakukan itu, lalu konsumen akan mencari harga yang wajar dari mana? Ngawur itu PD Pasar Jaya," tegas dia.
PD Pasar Jaya sendiri beralasan harga tinggi dipatok karena mereka mendapatkan ribuan boks masker itu bukan dari produsen atau pihak pertama.
Sehingga kondisi ini membuat mereka menyesuaikan harga jual kembali.
Namun Tulus tak dapat menerima alasan itu. Sebab, PD Pasar Jaya selaku perusahaan milik pemerintah semestinya bisa menjangkau para produsen masker.
Jika itu dilakukan dan selagi harga produksi masker tidak alami lonjakan, maka bisa dipastikan harga jual masker dari PD Pasar Jaya tidak akan naik terlalu signifikan.
Lebih lanjut, Tulus berharap Pemprov DKI busa menjual alat pelindung semisal masker dan cairan pembersih tangan (sanitizer) dengan harga wajar.
Sebab cara itu jadi salah satu upaya meredam kepanikan di tengah masyarakat.
"Tapi untuk menenangkan warga, jual lah masker dengan harga wajar bukan ikut-ikutan begitu," ungkap dia.
Diketahui PD Pasar Jaya menyediakan 1.450 boks masker yang didistribusikan pada gerai-gerai mereka.
"Kalau sekarang kan isunya stok masker habis. Nah, kami sedang dalam upaya untuk bisa menghadirkan itu. Kurang lebih, kita sedang mengadakan 1.450 boks masker," kata Manajer Bidang Umum dan Humas PD Pasar Jaya Gatra Vagansa, Rabu (4/3/2020).
Tapi BUMD DKI ini membanderol harga satu boks masker merek Wellbest sebesar Rp 300 ribu, dengan isi 50 lembar masker.
Sedangkan harga eceran untuk satu masker dihargai Rp 6.500. Harga tersebut bukan harga normal.
Karena biasanya masker merek Wellbest dibanderol kisaran Rp 30 ribu. Artinya ada kenaikan 10 kali lipat dari harga normal.
Gatra menjelaskan tingginya harga yang dibanderol Pemprov DKI lantaran pihaknya membeli bukan dari pihak pertama. Sehingga harga yang dijual ke konsumen PD Pasar Jaya menyesuaikan dengan harga beli awal.
"Kalau yang paling biasa yang warna hijau itu mungkin kurang lebih harganya cuma 30.000-an kalau nggak salah di Pramuka," ucap Gatra.
"Betul (harganya naik). Memang harga perolehannya sendiri saat ini naik," jelas dia.
Namun Direktur Utama PD Pasar Jaya Arief Nasrudin membantah pihaknya menjadi spekulan masker.
Hal ini merujuk kepada rencana awal BUMD DKI tersebut yang akan menyediakan 1.450 box masker dengan banderol Rp 300 ribu per box.
Ia mengatakan pihaknya bekerja sama dengan para pedagang farmasi Pasar Pramuka untuk menjual masker dengan harga Rp 125 ribu per box-nya.
Harga itu diketahui turun setengah harga dari rencana awal dan jumlah masker yang disediakan pun menjadi satu juta masker.
"Jadi buat teman-teman semuanya, mudah-mudahan ini bisa meluruskan berita yang saat ini simpang siur. Kami bukan bermaksud hadir kemudian jadi spekulan buat jual masker mahal. Tapi kami hadir memang ingin tahu market di pasar itu luar biasa," ujar Arief, ditemui di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Kamis (5/3/2020). (Theresia/igman/gita/Vincentius/tribunnetwork/cep)