Masker Sitaan dari Para Tersangka Penimbun Bakal Dijual
Mahalnya harga masker membuat masyarakat mengeluh dan akhirnya polisi turun tangan. Polisi kemudian bakal menjual masker sitaan kepada masyarakat.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pengambil untung menggunakan kesempatan maraknya wabah virus corona dengan menimbun masker dan menjualnya dengan harga tinggi.
Mahalnya harga masker membuat masyarakat mengeluh dan akhirnya polisi turun tangan.
Polisi kemudian bakal menjual masker sitaan kepada masyarakat.
Menurut Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra, dalam dua hari terakhir Polri berhasil mengungkap 12 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer di seluruh Indonesia.
Sebanyak 25 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk kasus penimbunan masker dan hand sanitizer kami ungkap 12 kasus tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepri, Sulsel dan lainnya," tutur Asep di Bareskrim Polri, Kamis (5/3/2020).
Pada 25 tersangka itu, Asep memastikan mereka bakal dijerat hukum karena melanggar Pasal 107 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 50 miliar.
"Tidakan pelaku sangat tidak dibenarkan, karena latar melakang mereka melakukan penimbunan untuk mengambil keuntungan. Padahal di pasar, masyarakat sangat membutuhkan masker dan hand sanitizer," imbuhnya.
Di wilayah Tangerang saja polisi menyita sekitar 600 ribu masker dalam 240 boks yang ditemukan di gudang PT MJP Cargo di Kecamatan Neglasari, Tangerang, dalam penggerebekan.
Baca: Al-Mizan Majalengka Menjadi Pilot Project Pesantren Go Digital Bagi Pesantren di Indonesia
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat (6/3/2020): Cancer Tertekan, Leo Badai, Scorpio Abaikan Omongan Orang
Masker-masker yang tak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan RI itu rencananya akan dikirim ke luar negeri.
Di wilayah Jakarta Utara, Polres Jakarta Utara berhasil menyita 72 ribu masker timbunan.
Rencananya, masker sitaan tersebut akan dijual oleh Polres Jakarta Utara dengan harga Rp 4.000 per 10 lembar.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari diskresi yang dilakukan pihaknya.
Selain itu, polisi menyita 120 kotak masker merek Sensi, 153 kotak masker merek Mitra, 71 kotak masker merek Prasti, serta 15 kotak masker merk Facemas, dalam penggrebekan di Apartemen Royal Mediterania Tower Lavender, Tanjung Duren, Jakarta Barat.