Pimpinan DPR Minta Aparat Tindak Tegas Penimbun Masker
Ia meminta pemerintah memastikan ketersediaan perlengkapan kesehatan serta bahan-bahan pangan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar mendorong pemerintah untuk dapat melakukan upaya yang dapat mengendalikan suasana panik akibat sudah masuknya virus corona di Indonesia tersebut.
Hal itu merespons adanya fenomena panic buying terhadap perlengkapan kesehatan dan bahan-bahan pangan yang terjadi di sejumlah wilayah sebagai dampak dari mewabahnya virus corona.
Ia meminta pemerintah memastikan ketersediaan perlengkapan kesehatan serta bahan-bahan pangan.
Baca: Soal Penanganan Corona, Hendri Satrio Sentil Para Menteri: Jokowi Terlihat Kerja Sendiri
"Pemerintah harus memastikan bahwa semuanya mencukupi sehingga tidak ada pihak masyarakat yang dirugikan karena kehabisan sejumlah alat kesehatan dan bahan pangan," katanya kepada wartawan, Jumat (6/3/2020).
Selain itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga meminta kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan pabrik produksi masker dan juga pabrik sejumlah perlengkapan kesehatan lainnya untuk menambah produksi barang-barang tersebut.
Ia juga meminta aparat keamanan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang menimbun masker.
Baca: Oknum Mahasiswi, Pemilik Gudang hingga PNS Rumah Sakit Diamankan Terkait Penimbunan Masker
"Mengingat perlengkapan tersebut saat ini banyak diperlukan oleh masyarakat, pemerintah juga harus menginformasikan kepada masyarakat untuk tidak menimbun perlengkapan kesehatan maupun bahan pangan, terutama yang akan digunakan untuk keperluan komersial yang berlebihan, serta bersama aparat keamanan untuk memberikan sanksi tegas kepada para penimbun masker dan perlengkapan kesehatan lainnya yang meningkatkan harga sampai jauh dari harga normal,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.