Polisi Dinilai Tak Berwenang Jual Masker Hasil Sitaan
"Ketika barang bukti dijual, itu atas keputusan pengadilan. Jadi bukan kewenangan kepolisian," ujar Adrianus
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Kriminologi Universitas Indonesia (UI) Prof Adrianus Eliasta Meliala mengungkapkan bukan kewenangan Polri untuk menjual masker hasil sitaan tindak kejahatan kepada masyarakat.
Menurut Adrianus, barang bukti hasil kejahatan bisa dijual atas keputusan pengadilan.
Baca: Prof Romli: Polisi Harus Kantongi Izin Ketua PN untuk Jual Masker Hasil Sitaan
"Ketika barang bukti dijual, itu atas keputusan pengadilan. Jadi bukan kewenangan kepolisian," ujar Adrianus kepada Tribunnews.com, Jumat (6/3/2020).
Karena menurut dia, kalau sudah memakai terminologi "penyitaan" dan "barang bukti," itu namanya polisi sudah masuk dan menggunakan hukum acara.
"Maka harus konsisten. Kalau pakai hukum acara, ya pakai yang benar. Yang penting konsisten dengan segala pilihan khususnya perihal kelebihan dan keterbatasan masing-masing cara," jelasnya.
"Kalau diskresi itu artinya sejak dari awal atau permulaan tidak mengaktifkan hukum acara. Jadi sejak awal mengenyampingkannya untuk tujuan non hukum," ucapnya.
Baca: Polisi Gerebek Rumah Timbun Masker Daur Ulang di Bandung, Ditemukan Lem yang Belum Kering
Karena itu jika konsisten, maka, tegas dia, penjualan masker sitaan itu harus seijin dari pengadilan. Bukan langsung polisi jual kepada masyarakat.
"Dalam UU atau KUHP juga tidak ada aturan barang bukti dapat dijual. Makanya ada lembaga Rupbasan (Rumah Penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan Negara-red)," tegasnya.
Prof Romli: Polisi Harus Kantongi Izin Ketua PN untuk Jual Masker Hasil Sitaan
Polisi menyita dan menjual masker hasil kejahatan tetap harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan harus memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Hal itu disampaikan Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita kepada Tribunnews.com, Jumat (6/3/2020).
Baca: Mahfud MD Nilai Polisi Tak Langgar Hukum Jika Menjual Masker Hasil Sitaan
"Dengan membawa bukti permulaan yang cukup berdasarkan KUHP dan ketua PN menetapkan sebagai barang bukti tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo Perpres tentang penanggulangan penyakit menular (corona)," ujar Prof Romli.
Alasan keadaan darurat virus corona, menurut dia, bisa menjadi dasar atau alasan kuat Ketua PN mengeluarkan izin polisi menjual masker.