Polisi Dinilai Tak Berwenang Jual Masker Hasil Sitaan
"Ketika barang bukti dijual, itu atas keputusan pengadilan. Jadi bukan kewenangan kepolisian," ujar Adrianus
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
![Polisi Dinilai Tak Berwenang Jual Masker Hasil Sitaan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/masyarakat-membeli-masker-dan-cairan-disinfektan_20200305_151649.jpg)
Budhi menuturkan, langkah tersebut merupakan salah satu upaya polri untuk ikut andil mengatasi kelangkaan masker yang ada di masyarakat.
"Berkaca dari itu dengan banyaknya masker maupun alat kesehatan yang disita sama polisi otomatis di pasaran makin langka. Sehingga kalau prinsip ekonomi barang makin susah harga bisa makin melambung. Mudah mudahan langkah kami bisa dicontoh kepolisian wilayah lain untuk bisa mengambil langkah," pungkasnya.
Diketahui, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan pihaknya menangkap dua pelaku yang diduga menimbun sebanyak 60 ribu masker di daerah Jakarta. Keduanya ditangkap terpisah di daerah Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.
"Kami menetapkan dua tersangka. Ada barang bukti sekitar 60 ribu lebih masker," kata Budhi kepada awak media, Kamis (5/3/2020).
Dia menuturkan, penindakan tersebut merupakan salah satu upaya polisi untuk menindak para spekulan penimbun masker di Jakarta.
Menurutnya, spekulan tersebut telah membuat andil masker menjadi langka dan harganya semakin menjadi mahal.
"Polisi gencar melakukan penindakan terhadap para penimbun maupun spekulan-spekulan mungkin orang yang mencari keuntungan ditengah-tengah kelangkaan ataupun musibah ini," ungkap dia.
Namun demikian, ia enggan membeberkan lebih lanjut identitas kedua tersangka dan kronologi penangkapan penimbunan masker-masker itu. Nantinya, pihak Polres Metro Jakarta Utara akan merilis kasus tersebut.
"Nanti kami rilis di polres Jakarta Utara," tukas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.