Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Dinilai Tak Berwenang Jual Masker Hasil Sitaan

"Ketika barang bukti dijual, itu atas keputusan pengadilan. Jadi bukan kewenangan kepolisian," ujar Adrianus

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Polisi Dinilai Tak Berwenang Jual Masker Hasil Sitaan
TRIBUN KALTIM/NEVRI
MASKER dan DISINFEKTAN LARIS-Apoteker melayani warga beli cairan disinfektan, tampak ada tulisan masker sold out atau habis stoknya di Apotek XS Smart Jalan Palang Merah Kecamatan Samarinda Ulu Kalimantan Timur, Selasa (3/3/2020). Selain masker yang harganya melambung dari 3500 sampai 280.000 per kotak kemasan cairan disinfektan juga laris diburu warga demi pencegahan wabah disebabkan virus Corona vid. (TRIBUNKALTIM.co/NEVRIANTO HARDI PRASETYO) 

"Paling tidak ada penetapan ketua PN setempat untuk menjual tanpa lelang dengan alasan keadaan darurat penyakit virus corona," jelas Prof Romli.

Jika syarat-syarat itu sudah dipenuhi, maka kata dia, tidak ada yang dilanggar polisi saat menjual masker kepada masyarakat.

Polisi Jual Kembali Masker Sitaan, Menko Polhukam : Boleh Asal Uang Tidak Dimakan Sendiri

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tak mempermasalahkan keputusan polisi menjual kembali masker sitaan.

Menurut Mahfud hal itu diperbolehkan asalkan uang yang dibayarkan masyarakat tidak dimakan sendiri atau dikorupsi. Pasalnya masyarakat juga membutuhkan masker tersebut.

"Masyarakat butuh. Jadi asal uang tidak dimakan sendiri dan kembali ke negara boleh. Misal saya menyita dari si A dimana menjual Rp100 ribu, kemudian polisi cuma jual Rp20 ribu ya kasih kan saja ke dia semua," ujar Mahfud, di Graha Pengayoman, Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).

"Yang penting dipertanggungjawabkan dan masyarakat yang butuh supaya dilayani," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menilai langkah yang diambil oleh kepolisian tidak melanggar ketentuan hukum, asalkan motif dari aksi itu jelas adanya dan memiliki niat baik.

"(Harus dilihat) Mens rea-nya apa, niatnya apa. Kalau niatnya menolong org yang butuh kan boleh saja," jelas Mahfud.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya bakal menjual 60 ribu masker hasil penimbunan milik dua tersangka yang tengah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Mereka membanderol seharga Rp 4,4 ribu per 10 buah masker.

Penjualan masker tersebut akan mulai dibuka untuk umum di lobi atau di lapangan Polrestro Jakarta Utara pada Kamis (5/3/2020) siang.

"Kami dapat informasi satu kotak itu seharga Rp 22 ribu. 1 kotak isinya 50 buah, berarti per buah 440 rupiah. Berarti nanti kami hargai Rp 4,4 ribu per 10 masker," kata Budhi kepada awak media, Kamis (5/3/2020).

Nantinya, kata dia, pihaknya membatasi setiap orang untuk membeli maksimal sebanyak 10 buah masker saja. Nantinya, 10 masker itu akan dikemas dalam bungkus plastik untuk dijual kepada masyarakat.

"Jadi kita batasi pembelian. Nanti sudah kami bungkus dalam satu plastik ada 10 buah. Nah tadi saya sudah ketemu dengan Dinkes Jakarta Utara. Kami ingin pastikan harga sebenernya berapa," ungkap dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas