Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Sebut Penyebar Identitas Pasien Virus Corona Bisa Dipenjara, Bagaimana Nasib Wali Kota Depok?

Langkah Walikota Depok yang menyebarluaskan alamat dari 2 pasien terindikasi Virus Corona ini ternyata melanggar hukum pidana UU ITE

Penulis: Bobby W
Editor: Lita Andari Susanti
zoom-in Polri Sebut Penyebar Identitas Pasien Virus Corona Bisa Dipenjara, Bagaimana Nasib Wali Kota Depok?
Wartakotalive.com/Vini Rizki Amelia
Wali Kota Depok Mohammad Idris saat memberikan keterangan kepada wartawan di kawasan Margonda, Pancoran Mas, Depok, Selasa (18/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu lalu, Walikota Depok Mohammad Idris menjadi sorotan bagi beberapa pihak.

Hal ini terjadi menyusul langkah Idris yang menyebarluaskan alamat dari 2 pasien terindikasi Virus Corona.

 Mohammad Idris membenarkan bahwa dua orang warganya terkonfirmasi positif virus corona.

Idris turut mengonfirmasi kabar bahwa rumah dua warganya itu beralamat di Perumahan Studio Alam, Depok, Jawa Barat.

Saat konferensi pers itu dia dan jajaran masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, apakah kedua orang itu memang tinggal di sana atau ada kemungkinan tinggal di tempat lain.

"Saya belum cek langsung, namun rumahnya di Perumahan Studio Alam," kata Idris.

Wali Kota Depok Mohammad Idris
Wali Kota Depok Mohammad Idris (Kompas.com/Cynthia Lova)

 Manajer Restoran Amigos Tempat WNI Tertular Corona Yakini Semua Karyawannya dalam Kondisi Sehat

 2 WNI Positif Kena Corona, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Ogah Salaman dengan Penggemar

Akibat ucapan wali kota tersebut, warga di Perumahan Studio Alam mengalami dampak negatif yang sangat luar biasa.

Berita Rekomendasi

Dampak pertama yang dirasakan oleh warga Perumahan Studio Alam adalah tidak diperbolehkan kerja sebelum mendapatkan surat resmi bebas virus corona dari pihak yang berwenang.

"Pertama adalah banyak warga di perumahan kami yang tidak boleh ngantor sampai dapat surat resmi bebas corona dari pihak yang punya otoritas," ujar Anis.

Baca selengkapnya>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Sumber: Tribun Palu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas