Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prof Romli: Polisi Harus Kantongi Izin Ketua PN untuk Jual Masker Hasil Sitaan

Alasan keadaan darurat virus corona, menurut dia, bisa menjadi dasar atau alasan kuat Ketua PN mengeluarkan izin polisi menjual masker.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Prof Romli: Polisi Harus Kantongi Izin Ketua PN untuk Jual Masker Hasil Sitaan
tribunjakarta.com/Muhammad Rizky Hidayat
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto, saat menggerebek pabrik masker ilegal, di Jalan Kali Baru Timur Raya, Jakarta Pusat, Kamis malam (5/3/2020) 

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya bakal menjual 60 ribu masker hasil penimbunan milik dua tersangka yang tengah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Mereka membanderol seharga Rp 4,4 ribu per 10 buah masker.

Penjualan masker tersebut akan mulai dibuka untuk umum di lobi atau di lapangan Polrestro Jakarta Utara pada Kamis (5/3/2020) siang.

"Kami dapat informasi satu kotak itu seharga Rp 22 ribu. 1 kotak isinya 50 buah, berarti per buah 440 rupiah. Berarti nanti kami hargai Rp 4,4 ribu per 10 masker," kata Budhi kepada awak media, Kamis (5/3/2020).

Nantinya, kata dia, pihaknya membatasi setiap orang untuk membeli maksimal sebanyak 10 buah masker saja. Nantinya, 10 masker itu akan dikemas dalam bungkus plastik untuk dijual kepada masyarakat.

"Jadi kita batasi pembelian. Nanti sudah kami bungkus dalam satu plastik ada 10 buah. Nah tadi saya sudah ketemu dengan Dinkes Jakarta Utara. Kami ingin pastikan harga sebenernya berapa," ungkap dia.

Budhi menuturkan, langkah tersebut merupakan salah satu upaya polri untuk ikut andil mengatasi kelangkaan masker yang ada di masyarakat.

"Berkaca dari itu dengan banyaknya masker maupun alat kesehatan yang disita sama polisi otomatis di pasaran makin langka. Sehingga kalau prinsip ekonomi barang makin susah harga bisa makin melambung. Mudah mudahan langkah kami bisa dicontoh kepolisian wilayah lain untuk bisa mengambil langkah," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan pihaknya menangkap dua pelaku yang diduga menimbun sebanyak 60 ribu masker di daerah Jakarta. Keduanya ditangkap terpisah di daerah Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

"Kami menetapkan dua tersangka. Ada barang bukti sekitar 60 ribu lebih masker," kata Budhi kepada awak media, Kamis (5/3/2020).

Dia menuturkan, penindakan tersebut merupakan salah satu upaya polisi untuk menindak para spekulan penimbun masker di Jakarta.

Menurutnya, spekulan tersebut telah membuat andil masker menjadi langka dan harganya semakin menjadi mahal.

"Polisi gencar melakukan penindakan terhadap para penimbun maupun spekulan-spekulan mungkin orang yang mencari keuntungan ditengah-tengah kelangkaan ataupun musibah ini," ungkap dia.

Namun demikian, ia enggan membeberkan lebih lanjut identitas kedua tersangka dan kronologi penangkapan penimbunan masker-masker itu. Nantinya, pihak Polres Metro Jakarta Utara akan merilis kasus tersebut.

"Nanti kami rilis di polres Jakarta Utara," tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas