Rincian Daftar Gaji Pokok PNS Baru dari Golongan 1 hingga 4 yang Mencapai Rp 3,5 Jutaan
Informasi daftar gaji PNS baru yang terdapat golongan 1, golongan 2, golongan 3, dan golongan 4 dan berbeda-beda jumlahnya.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM – Tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 kini sudah memasuki akhir proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan hasilnya diumumkan serentak pada 22-23 Maret 2020.
Setelah dinyatakan lulus semua tahapan tes, PNS 2019 akan bertugas di wilayah kerja masing-masing.
Dengan begitu, para Pegawai Sipil Negeri (PNS) berhak menerima gaji sesuai ketentuan pemerintah.
Terdapat beberapa golongan PNS, di antaranya, golongan 1, golongan 2, golongan 3, dan golongan 4 yang berbeda-beda besarannya.
PNS golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Untuk PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
Sementara itu, gaji pegawai golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3)
Selain gaji pokok, PNS akan diberikan gaji tunjungan sesuai ketetapan masing-masing daerah.
Rincian gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji pegawai Negeri Sipil.
Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:
Gaji PNS golongan 1
IA: Rp 1.560.800
IB: Rp 1.704.500
IC: Rp 1.776.600
ID: Rp 1.815.800
Baca: Gaji Dua Bulan Belum Cair, Pegawai Kontrak di Karangasem Terpaksa Utang untuk Hari Raya Galungan
Baca: Inilah Rincian Daftar Gaji PNS Baru, Gaji Pokok Golongan 1 hingga 4 Lengkap dengan Tunjangan!