Sudah Ada Inpres, DPR Minta Pemerintah Kerja Cepat Tangani Virus Corona
"Artinya, pemerintah sudah memiliki payung hukum untuk bertindak cepat," kata Saleh kepada wartawan, Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR RI meminta pemerintah bekerja cepat dalam menangani virus corona yang telah masuk ke Indonesia.
Apalagi, panduan bagi kementerian maupun lembaga dalam menangani wabah penyakit sudah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan Dalam Mecegah, Mendeteksi, dan Merespon Wabah Penyakit, Pandemi Global dan Kedarutratan Nuklir, Biologi, dan Kimia.
"Artinya, pemerintah sudah memiliki payung hukum untuk bertindak cepat," kata Saleh kepada wartawan, Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Menurut Saleh, semua kementerian dan lembaga seharusnya sudah bisa bekerja cepat menangani virus corona, sesuai tugasnya dengan mengacu kepada Inpres.
"Inpres itu menyebut secara spesifik keterlibatan 22 kementerian/lembaga yang ada," ucapnya.
Baca: Usut Penyebaran Data Pribadi Pasien Corona, Polri : Harus Ada Laporan dari Korban
Terkait efektivitas Inpres tersebut, Saleh menilai belum dapat dilihat secara langsung karena butuh waktu untuk membutikannya.
"Tergantung bagaimana pemerintah menjawab berbagai tantangan yang dihadapi, termasuk virus corona," kata Saleh.
Diketahui Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan Dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia.
Inpres tersebut ditujukan kepada:
1. Menko Polhukam; 2. Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK); 3. Menteri Dalam Negeri; 4. Menteri Luar Negeri; 5. Menteri Pertahanan; 6. Menteri Hukum dan HAM; 7. Menteri Keuangan.
8. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti); 9. Menteri Kesehatan; 10. Menteri Perindustrian; 11. Menteri Komunikasi dan Informatika; 12. Menteri Pertanian; 13. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan 14. Menteri Kelautan dan Perikanan. Selain itu 15. Menteri PPN/Kepala Bappenas;
16. Sekretaris Kabinet; 17. Panglima TNI; 18. Kapolri; 19. Kepala BNPB; 20. Kepala BPOM; 21. Kepala Bapeten; 22. Kepala BPPT; 23 Para Gubernur; dan 24. Para Bupati/Wali Kota.