Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update CPNS 2019: Hasil Tes SKD akan Diumumkan Serentak 22-23 Maret 2020

Tahapan setelah lolos dari tes SKD yaitu mengikut tes SKB. Hasil SKD akan diumumkan serentak pada 22 hingga 23 Maret 2020.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Update CPNS 2019: Hasil Tes SKD akan Diumumkan Serentak 22-23 Maret 2020
Tribunnews.com / Alex Subhan
Tahapan setelah lolos dari tes SKD yaitu mengikut tes SKB. Hasil SKD akan diumumkan serentak pada 22 hingga 23 Maret 2020. 

TRIBUNNEWS.COM - Tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan segera berakhir.

Tahapan selanjutnya setelah lolos dari tes SKD yaitu mengikut tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sesuai Siaran Pers Nomor: 013/RILIS/BKN/III/2020, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, pada Kamis (5/3/2020), menyampaikan BKN menggelar rekonsiliasi dan validasi data hasil SKD CPNS di hotel Bidakara Jakarta pada Rabu hingga Jumat (4-6/03/2020).

Perlu diketahui, hasil SKD akan diumumkan serentak pada 22 hingga 23 Maret 2020.

Baca: Info CPNS 2019: Simak Jadwal hingga Materi Soal Tes SKB CPNS 2019

Baca: Cara Cek Hasil Kelulusan SKD CPNS 2019 dari Perengkingan, Lolos atau Tidak ke Tahap SKB? Ini Caranya

Dilansir laman bkn.go.id, data-data yang divalidasi oleh BKN selaku pelaksana teknis seleksi CPNS:

1. Jumlah peserta berdasarkan Berita Acara (BA) kehadiran,

2. Kesesuaian formasi SSCN dengan penetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB),

Berita Rekomendasi

3. Kesesuaian ambang batas,

4. Kesesuaian nilai P1/TL formasi tahun 2018,

5. BA penyelenggaraan serta panduan SKB.

Untuk rekonsiliasi data tahap I dilaksanakan untuk 261 dari 521 instansi pusat dan daerah.

Sedangkan 260 instansi lainnya akan dilakukan rekonsiliasi datanya pada tahap II tanggal 11-13 Maret mendatang.

Sesuai Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 24 Tahun 2019, peserta yang lolos ke tahap SKB yaitu mereka yang nilainya termasuk tiga kali formasi setelah perankingan.

Berikut simulasi penentuan peserta SKD ke tahap SKB:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas