Update CPNS 2019: Hasil Tes SKD akan Diumumkan Serentak 22-23 Maret 2020
Tahapan setelah lolos dari tes SKD yaitu mengikut tes SKB. Hasil SKD akan diumumkan serentak pada 22 hingga 23 Maret 2020.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
1. Apabila terdapat peserta dengan nilai SKD sama, maka kelulusan SKD didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari TKP, TIU, dan TWK.
Berikut contoh penentuannya, ada tujuh peserta memiliki nilai yang berbeda.
1) A dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135, dan nilai akumulatif 395.
2) B dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115, dan nilai akumulatif 388.
3) C dengan skor TKP 145, TIU 105, TWK 117, dan nilai akumulatif 367.
4) D dengan skor TKP 147, TIU 115, TWK 105, dan nilai akumulatif 367.
5) E dengan skor TKP 146, TIU 112, TWK 109, dan nilai akumulatif 367.
6) F dengan skor TKP 146, TIU 110, TWK 100, dan nilai akumulatif 356.
7) G dengan skor TKP 146, TIU 115, TWK 95, dan nilai akumulatif 356.
Berikut penjelasannya:
a. Jika dibutuhkan satu formasi, maka peserta yang masuk tahap SKB adalah tiga peserta di antaranya nomor peserta A, B, dan D.
b. Jika dibutuhkan dua formasi, maka peserta yang masuk tahap SKB adalah enam peserta di antaranya A, B, D, E, C, dan G.
2. Apabila terdapat sejumlah peserta dengan nilai total SKD sama dan nilai sub-test (TKP, TIU, TWK) pun sama, maka seluruh peserta tersebut dapat mengikuti SKB.
Untuk contoh penentuan, ada empat peserta: