Rincian Terbaru Gaji PNS 2020, Golongan 1 hingga 4, Dilengkapi Jumlah Tunjangan Fungsional Kataloger
Inilah rincian terbaru gaji PNS 2020, mulai dari golongan 1 hingga golongan 4 dan jumlah tunjangan fungsional kataloger.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Ifa Nabila
IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan 4
IVA: 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVB: 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVC: 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVD: RP 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca: MULAI BESOK Pakai Tes Psikologi, Daftar Biaya Membuat & Perpanjang SIM Makin Mahal, Ini Rinciannya
Daftar gaji di atas merupakan gaji pokok PNS dan belum termasuk tunjangan.
Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2019, ada Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, yang selanjutnya disebut Tunjangan Kataloger.
Tunjungan Kategoler adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger diberikan Tunjangan Kataloger setiap bulan.
Berikut jumlah Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger:
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1. Kataloger Ahli Madya: Rp 1.260.000
2. Kataloger Ahli Muda: Rp 960.000
3. Kataloger Ahli Pertama: Rp 540.000
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
1. Kataloger Penyelia: Rp 780.000
2. Kataloger Pelaksana Lanjutan/ Mahir: Rp 450.000
3. Kataloger Pelaksana/Terampil: Rp 360.000
4. Kataloger Pelaksana Pemula: Rp 300.000
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)