Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 Menjadi 24 Hari Ditambah Pemerintah dari Semula 20 Hari

daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2020 yang ditambah pemerintah melalui Rapat bersama antar-menteri Menko PMK Muhadjir Effendi Menag Fachrul

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 Menjadi 24 Hari Ditambah Pemerintah dari Semula 20 Hari
Pixabay.com/webandi
Ilustrasi tanggal merah - Pemerintah Tambah Hari Libur dan Cuti Bersama 2020, Semula 20 Hari menjadi 24 Hari, Ini Rinciannya! 

TRIBUNNEWS.COM - Rapat bersama antar-menteri telah memutuskan penambahan hari libur dan cuti bersama 2020.

Rapat tersebut dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi.

Muhadjir Effendi menjelaskan, rapat yang dihadiri Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah ini telah merumuskan penambahan empat hari libur dan cuti bersama tahun 2020 semula 20 hari menjadi 24 hari. 

rapat mengenai revisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 di kantor Kemenko PMK
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudyaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memimpin rapat mengenai revisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 di kantor Kemenko PMK, Senin (9/3/2020). (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

"Rapat telah merumuskan menambah empat hari libur tahun 2020 yang semula telah ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari," kata Muhadjir Effendy dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Senin (9/3/2020).

Baca: Pemerintah Tambah Libur Tahun 2020 Menjadi 24 Hari

Baca: Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020 Ditambah, Berikut Rinciannya

Rincian Empat Hari Libur dan Cuti Bersama 2020 yang Ditambahkan:

1. Tanggal 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020. 

2. Tanggal 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriah.

Berita Rekomendasi

3. Tanggal 30 Oktober sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Muhadjir bergarap, keputusan pemerintah terkait penambahan hari libur dan cuti bersama 2020 dapat menguatkan kesatuan Indonesia.

Muhadjir juga berharap, keputusan yang diambil pemerintah ini dapat berdampak positif terhadap perekonomian nasional.

"Dan akan dapat digunakan untuk lebih saling mengenal negara kita agar masyarakat kita saling tahu dalam rangka membangun Indonesia sentris, kesatuan Indoensia, NKRI sehingga hari libur ini dapat dimanfaatkan oleh semua pihak," kata Muhadjir.

Selanjutnya, pemerintah akan mengatur pengkategorian hari libur melalui peraturan presiden sesegera mungkin.

Muhadjir menjelaskan, pertama, hari libur nasional yang selama ini dikenal sebagai hari libur yang ditetapkan berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2051 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 3 Tahun 1983.

Kedua, hari libur bersama yaitu hari yang diliburkan sesuai dengan keputusan pemerintah dengan pertimbangan khusus dan alasan tertentu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas