Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 Menjadi 24 Hari Ditambah Pemerintah dari Semula 20 Hari
daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2020 yang ditambah pemerintah melalui Rapat bersama antar-menteri Menko PMK Muhadjir Effendi Menag Fachrul
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Rapat bersama antar-menteri telah memutuskan penambahan hari libur dan cuti bersama 2020.
Rapat tersebut dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi.
Muhadjir Effendi menjelaskan, rapat yang dihadiri Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah ini telah merumuskan penambahan empat hari libur dan cuti bersama tahun 2020 semula 20 hari menjadi 24 hari.
"Rapat telah merumuskan menambah empat hari libur tahun 2020 yang semula telah ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari," kata Muhadjir Effendy dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Senin (9/3/2020).
Baca: Pemerintah Tambah Libur Tahun 2020 Menjadi 24 Hari
Baca: Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020 Ditambah, Berikut Rinciannya
Rincian Empat Hari Libur dan Cuti Bersama 2020 yang Ditambahkan:
1. Tanggal 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020.
2. Tanggal 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriah.
3. Tanggal 30 Oktober sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Muhadjir bergarap, keputusan pemerintah terkait penambahan hari libur dan cuti bersama 2020 dapat menguatkan kesatuan Indonesia.
Muhadjir juga berharap, keputusan yang diambil pemerintah ini dapat berdampak positif terhadap perekonomian nasional.
"Dan akan dapat digunakan untuk lebih saling mengenal negara kita agar masyarakat kita saling tahu dalam rangka membangun Indonesia sentris, kesatuan Indoensia, NKRI sehingga hari libur ini dapat dimanfaatkan oleh semua pihak," kata Muhadjir.
Selanjutnya, pemerintah akan mengatur pengkategorian hari libur melalui peraturan presiden sesegera mungkin.
Muhadjir menjelaskan, pertama, hari libur nasional yang selama ini dikenal sebagai hari libur yang ditetapkan berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2051 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 3 Tahun 1983.
Kedua, hari libur bersama yaitu hari yang diliburkan sesuai dengan keputusan pemerintah dengan pertimbangan khusus dan alasan tertentu.