Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 Menjadi 24 Hari Ditambah Pemerintah dari Semula 20 Hari
daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2020 yang ditambah pemerintah melalui Rapat bersama antar-menteri Menko PMK Muhadjir Effendi Menag Fachrul
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
![Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 Menjadi 24 Hari Ditambah Pemerintah dari Semula 20 Hari](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-tanggal-merah-35492358435.jpg)
Selanjutnya, cuti bersama, yaitu libur yang menggunakan hak cuti dimiliki oleh pegawai atau karyawan.
Sementara itu, bagi aparatur sipil negara akan disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017.
"Adapun untuk aparatur sipil negara, hal tersebut disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017," kata Muhadjir.
Baca: Ex BigBang Seungri Gabung Wajib Militer Hari Ini, akan Hadapi Dakwaan atas Sejumlah Kasus
Baca: UPDATE VIRUS CORONA : Kemenkes Periksa 620 Spesimen, 6 Diantaranya Positif Terjangkit COVID-19
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 pada Agustus 2019 lalu, Tribunnews kutip dari kominfo.go.id.
Berikut daftar hari libur nasional 2020 yang ditetapkan pada Agustus 2019 lalu:
- 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi.
- 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili.
- 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
- 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942.
- 10 April, Wafat Isa Al Masih.
- 1 Mei, Hari Buruh Internasional.
- 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564.
- 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih.
- 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.