Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik Kembali ke Semula, Kelas 3 Rp 25.500
MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Per 1 Januari 2020, kembali ke tarif semula, yaitu: Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Suut Amdani
"Ini tentunya sangat kita harapkan, Komisi IX sudah berjuang luar biasa untuk berusaha supaya iuran BPJS tidak naik, terutama Kelas III," kata Nihayatul, Senin (9/3/2020).
Adanya keputusan tersebut, politikus PKB ini mengimbau kepada pihak terkait mengambil langkah strategis guna menutupi defisit yang dialami BPJS Kesehatan.
Ia menegaskan, solusi tersebut tanpa harus menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan.
Baca: Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan, Legislator PKS: Kami Akan Mengawal Keputusan MA
"Alhamdulillah Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS ini. Kita berharap Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk pelaksanaan dari keputusan MA ini," ujarnya.
"Dan tentunya kita juga perlu melakukan mendesain ulang bagaimana agar kekurangan biaya utang yang ditanggung BPJS kesehatan ini bisa teratasi tanpa harus menaikkan iuran peserta," imbuhnya.