Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPCDI Minta Pemerintah Patuhi Putusan MA soal Batalnya Naik Tarif BPJS: Ini yang Menang Rakyat

Ketua KPCDI Tony Richard Samosir berharap pemerintah segera menjalankan keputusan MA dibatalkannya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ketua KPCDI Minta Pemerintah Patuhi Putusan MA soal Batalnya Naik Tarif BPJS: Ini yang Menang Rakyat
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2/2020). - Ketua KPCDI Berharap Pemerintah Segera Jalankan Keputusan MA soal Dibatalkannya Kenaikan BPJS 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir berharap pemerintah segera menjalankan keputusan MA terkait dibatalkannya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Tony mengapresiasi keputusan MA yang membatalkan Perpres 75 tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS yang berlaku sejak Januari 2020 lalu.

Menurutnya, ini merupakan kabar gembira ditengah proses hukum di Indonesia yang biasanya mengalahkan rakyat kecil.

“Saya rasa rakyat kecil yang kemarin menjerit karena kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen akan senang menyambut keputusan MA ini," kata Tony dalam siaran pers yang dirilis KPCDI di Facebook resminya.

Pihaknya pun berharap pemerintah segera menjalankan keputusan ini sehingga dapat meringankan beban biaya pengeluaran masyarakat kelas bawah.

Baca: Soal Putusan MA, Sri Mulyani: Harus Lihat Implikasinya pada BPJS

Baca: Daftar Tarif BPJS Kesehatan Setelah MA Batalkan Kenaikan Iuran, Kelas 3: Rp 25.500

Ia juga berharap, pemerintah dan BPJS Kesehatan tidak lagi membuat keputusan dan kebijakan yang sifatnya mengakali atau mengelabui keputusan tersebut.

“Jalankan keputusan MA dengan sebaik-baiknya. Toh ini yang menang rakyat Indonesia,” tegasnya.

Berita Rekomendasi

Ia menegaskan, KPCDI akan terus mengawal keputusan yang di ketok MA hari ini.

“KPCDI juga akan terus berjuang demi kepentingan pasien. Setiap kebijakan publik yang merugikan pasien dan bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita berdirinya negara ini, akan tetap kami lawan,” jelasnya.

Baca: Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik Kembali ke Semula, Kelas 3 Rp 25.500

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Pemohon uji materi itu diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

KPCDI yang merupakan organisasi berbentuk perkumpulan dan anggotanya kebanyakan penyintas gagal ginjal (Pasien Cuci Darah) ini merasa keberatan terhadap kenaikan iuran BPJS.

Kemudian, mereka menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan.

Pada putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi putusan tersebut.

Baca: Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan, Legislator PKS: Kami Akan Mengawal Keputusan MA

Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.

Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," bunyi putusan tersebut.

Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau

c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Baca: MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Kata Komisi IX DPR

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3

b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2

c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

(Tribunnews.com/Tio/GleryLazuardi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas