MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Kata Komisi IX DPR
Nihayatul Wafiroh menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan keinginan Komisi IX DPR yang tidak ingin rakyat terbebani dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, terutama untuk kelas III.
"Ini tentunya sangat kita harapkan, Komisi IX sudah berjuang luar biasa untuk berusaha supaya iuran BPJS tidak naik, terutama Kelas III," kata Nihayatul, Senin (9/3/2020).
Baca: Jave: Mengajak Berimajinasi Lewat Single “Fantasi”
Baca: Penjelasan KPK Terkait Hilangnya Nilai Religiusitas di Dalam Kode Etik Baru
Adanya keputusan tersebut, politikus PKB ini mengimbau kepada pihak terkait mengambil langkah strategis guna menutupi defisit yang dialami BPJS Kesehatan.
Ia menegaskan, solusi tersebut tanpa harus menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan.
"Alhamdulillah Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS ini. Kita berharap Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk pelaksanaan dari keputusan MA ini," ujarnya.
"Dan tentunya kita juga perlu melakukan mendesain ulang bagaimana agar kekurangan biaya utang yang ditanggung BPJS kesehatan ini bisa teratasi tanpa harus menaikkan iuran peserta," imbuhnya.
Batal
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan putusan itu dibacakan pada Februari lalu.
"Ya (sudah diputus). Kamis 27 Februari 2020 diputus. Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil," ujar Andi ketika dikonfirmasi, Senin (9/3/2020).
"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut," lanjut Andi.
Sementara itu, dikutip dari dokumen putusan MA, menyatakan pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Adapun pasal ini menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.