Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Kata Komisi IX DPR

Nihayatul Wafiroh menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
zoom-in MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Kata Komisi IX DPR
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 

"Nah, ini kenaikkan (inflasi) tidak sampai 5 persen, tapi iuran BPJS dinaikkan 100 persen, inikan tidak masuk akal,” ucap Rusdianto.

Menurut Rusdianto, Perpres 75 Tahun 2019 menjadi bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Ya undang-undangnya kan mengatakan besaran iuran itu ditetapkan secara berkala sesuai perkembangan sosial,ekonomi, dan kebutuhan dasar hidup yang layak,” tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Batalkan Aturan soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 100 Persen"

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas