Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal KPCDI, Komunitas yang Ajukan Uji Materi Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

KPCDI merupakan perkumpulan berbasis gerakan sosial pasien gagal ginjal. Komunitas ini mengedukasi serta memperjuangkan hak-hak pasien cuci darah.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Mengenal KPCDI, Komunitas yang Ajukan Uji Materi Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
HO/IST
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). 

Dilansir situs resmi KPCDI, komunitas ini didirikan pada 15 Maret 2015, bertepatan dengan peringatan hari ginjal se-dunia (World Kidney Day) pada tahun tersebut.

Hari Ginjal se-Dunia diperingati pada Kamis minggu kedua bulan Maret.

Sebelum resmi menjadi sebuah komunitas, KPCDI adalah sebuah forum komunikasi sesama pasien cuci darah di sebuah klinik hemodialisa (cuci darah) di bilangan Jakarta Selatan.

Baca: Sudah Disuntik Modal, BPJS Kesehatan Masih Saja Defisit Rp 15,5 Triliun

Para pasien yang mengalami penyakit ginjal kronik yang melakukan tindakan cuci darah seumur hidup itu melakukan sharing dan berdiskusi di dalam forum tersebut.

Dari forum tersebut kemudian berkembang ke kota lainnya di Indonesia.

Dalam situs resmi mereka di kpcdi.org, komuntas tersebut telah tersebar di bebagai kota di Indonesia.

Diantaranya yakni Semarang, Yogyakartam Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Lampung, Pekanbaru hingga Medan.

BERITA TERKAIT

Kegiatan yang dilakukan oleh komunitas ini yakni seperti diskusi, seminar, workshop tentang kesehatan ginjal, dialisis dan transplantasi ginjal.

Mereka juga mengkampanyekan pola hidup sehat, terutama berkaitan dengan mencegah peningkatan penyakit gagal ginjal kronik.

Kegiatan yang awalnya hanya bersifat internal kemudian berkembang ke persoalan publik.

Komunitas ini juga melakukan advokasi kepada pasien cuci darah yang mengalami ketidakadilan, serta memperjuangkan hak-hak pasien.

KPCDI juga memberi masukan dan kritikan kepada pemangku kebijakan.

Saat ini, KPCDI telah diakui sah secara hukum keberadaannya.

Pengesahan tersebut tersebut diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia pada tanggal 29 Mei 2017.

Baca: 2 WNI di Depok Positif Virus Corona, Pemerintah Jamin Pasien Ditanggung BPJS Kesehatan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas