Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal KPCDI, Komunitas yang Ajukan Uji Materi Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

KPCDI merupakan perkumpulan berbasis gerakan sosial pasien gagal ginjal. Komunitas ini mengedukasi serta memperjuangkan hak-hak pasien cuci darah.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Mengenal KPCDI, Komunitas yang Ajukan Uji Materi Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
HO/IST
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). 

Tanggapan KPCDI soal Batal Naiknya Tarif BPJS

Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir berharap pemerintah segera menjalankan keputusan MA terkait dibatalkannya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Tony mengapresiasi keputusan MA yang membatalkan Perpres 75 tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS yang berlaku sejak Januari 2020 lalu.

Menurutnya, ini merupakan kabar gembira ditengah proses hukum di Indonesia yang biasanya mengalahkan rakyat kecil.

“Saya rasa rakyat kecil yang kemarin menjerit karena kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen akan senang menyambut keputusan MA ini," kata Tony dalam siaran pers yang dirilis KPCDI di Facebook resminya.

Pihaknya pun berharap pemerintah segera menjalankan keputusan ini sehingga dapat meringankan beban biaya pengeluaran masyarakat kelas bawah.

Baca: Daftar Tarif BPJS Kesehatan Setelah MA Batalkan Kenaikan Iuran, Kelas 3: Rp 25.500

Ia juga berharap, pemerintah maupun BPJS Kesehatan tidak lagi membuat keputusan dan kebijakan yang sifatnya mengakali atau mengelabui keputusan tersebut.

BERITA TERKAIT

“Jalankan keputusan MA dengan sebaik-baiknya. Toh ini yang menang rakyat Indonesia,” tegasnya.

Ia menegaskan, KPCDI akan terus mengawal keputusan yang di ketok MA hari ini.

“KPCDI juga akan terus berjuang demi kepentingan pasien. Setiap kebijakan publik yang merugikan pasien dan bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita berdirinya negara ini, akan tetap kami lawan,” jelasnya.

Baca: Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik Kembali ke Semula, Kelas 3 Rp 25.500

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Pemohon uji materi itu diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

KPCDI yang merupakan organisasi berbentuk perkumpulan dan anggotanya kebanyakan penyintas gagal ginjal (Pasien Cuci Darah) ini merasa keberatan terhadap kenaikan iuran BPJS.

Kemudian, mereka menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas