Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemain Sinetron Cinta Fitri Bersaksi di Sidang Korupsi Tubagus Chaeri Wardana

Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (9/3/2020) siang.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemain Sinetron Cinta Fitri Bersaksi di Sidang Korupsi Tubagus Chaeri Wardana
TRIBUNNEWS/GLERY LAZUARDI
Aima Mawaddah alias Aima Diaz, pemain sinteron Cinta Fitri bersaksi di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/3/2020) siang. 

"Kenal," jawab Aima Diaz.

"Kenal sebagai apa," kata Ni Made

"Teman" jawab Aima Diaz.

"Teman apa?" kata Ni Made Sudani.

"Teman kerja," jawab Aima Diaz.

Sedangkan, enam saksi lainnya berhalangan hadir.

Mereka yaitu, Irwansyah, Rebecca Soejatie, Jennifer Dunn, Cathrine Wilson, Reny Yuliana, dan Yessica Devis.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan pencucian uang dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar.

JPU pada KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/10/2019).

Untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), JPU pada KPK membagi menjadi dua dakwaan.

Dakwaan pertama, yaitu periode 2010-2019. Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.

Pada dakwaan kedua, Wawan disebut melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2005-2010. Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp 100.731.456.119.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Terkini
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas