Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Tamtama Brimob dan Polair 2020, Lengkap dengan Link Registrasi

Kepolisian Negara Republik Indonesia membuka kesempatan bagi yang ingin bergabung menjadi anggota Polri. Berikut link pendataran hingga syaratnya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Tamtama Brimob dan Polair 2020, Lengkap dengan Link Registrasi
https://penerimaan.polri.go.id/
Kepolisian Negara Republik Indonesia membuka kesempatan bagi yang ingin bergabung menjadi anggota Polri. Berikut link pendataran hingga syaratnya. 

1. Pria bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;

2. Berijazah

- SMA/MA/SMK semua jurusan kecuali jurusan Tata Busana dan Tata Kecantikan (bukan lulusan Paket A dan B) dengan kriteria lulus dan diutamakan memiliki kualifikasi mengemudi (dengan melampirkan Surat Izin Mengemudi (SIM) A);

- Lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dengan kriteria lulus dan diutamakan memiliki kualifikasi mengemudi (dengan melampirkan SIM A);

3. Bagi yang masih duduk di kelas XII SMA/SMK/MA/sederajat menggunakan nilai rata-rata rapor semester 1 (satu), setelah dinyatakan lulus menyerahkan ijazah dan diberlakukan persyaratan sebagaimana pada angka 2 huruf b;

4. Usia minimal 17 tahun 8 bulan dan usia maksimal 22 tahun pada saat buka pendidikan;

5. Tinggi badan minimal untuk pria 165 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat)
163 cm;

BERITA TERKAIT

6. Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;

7. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;

8. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan tidak keluar dari fungsi Brimob dan Polair;

9. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;

10. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;

11. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

12. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas