Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bahas Tes Psikologi untuk SIM, Koordinator Jarak Aman Singgung Candaan 'Jangan-jangan SIM Nembak'

Koordinator Jarak Aman Edo Rusyanto singgung candaan SIM nembak jadi kritikan ke polisi. Berikut daftar harga pembuatan dan perpanjang SIM di Jateng.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Bahas Tes Psikologi untuk SIM, Koordinator Jarak Aman Singgung Candaan 'Jangan-jangan SIM Nembak'
Tribunnews/JEPRIMA
Seorang warga saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online baru dan lama miliknya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019). Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM online dan Smart SIM guna mempermudah layanan dalam membuat SIM dengan dilengkapi terobosan teknologi di dalamnya. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Tes psikologi untuk pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) direncanakan sejak akhir tahun 2019 dan bahkan sudah dilaksanakan di beberapa daerah di Indonesia.

Dengan adanya tes psikologi untuk pemohon SIM ini diharapkan para pengendara kendaraan bermotor bisa lebih berhati-hati dalam berkendara dan mengurangi angka kecelakaan.

Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto menyinggung candaan soal 'SIM nembak' yang menjadi kritikan untuk Polri serta pemilik SIM.

Haursnya candaan 'SIM nembak' bagi pengendara yang sembrono sudah tidak ada lagi jika SIM diberikan dengan jaminan tanggung jawab, di antaranya setelah lolos tes psikologi.

Dilansir Tribunnews.com, hal ini disampaikan Edo dalam METRO PAGI PRIMETIME unggahan YouTube metrotvnews, Senin (9/3/2020).

Baca: Biaya SIM Baru Jateng Makin Mahal setelah Ada Tes Psikologi Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya

Edo beranggapan banyak pemilik SIM yang berperilaku ngawur di jalanan seolah tak memiliki kompetensi dalam berkendara yang padahal sudah diwujudkan dalam bentuk SIM.

"Amanat undang-undan sih bilang kita itu wujud kompetensi berkendara dalam bentuk SIM," ujar Edo.

"Faktanya di jalan raya bisa kita lihat mereka yang punya SIM belum tentu jaminan untuk tidak berperilaku sembrono, tidak tertib, tidak bertanggungjawab," sambungnya.

Berita Rekomendasi

"Artinya mereka tetap saja kok melakukan pelanggaran."

Banyaknya pelanggaran di jalanan menimbulkan candaan 'SIM nembak' yang mana para pengendara yang sembrono diduga mendapat SIM dengan cara ilegal.

Bagi Edo, candaan itu menjadi kritik kepada Polri dan pengendara agar lebih menyadari bahwa SIM tak sekadar bukti fisik kompetensi berkendara, namun harus diberikan dan dimiliki dengan tanggung jawab.

"Sampai-sampai kita ada bercandaan 'Jangan-jangan SIM-nya nembak'," kata Edo.

"Kata-kata 'SIM nembak' di masyarakat itu sebenarnya sebuah kritik kepada semua pihak baik yang menerima maupun yang memberi," imbuhnya.

Baca: Login sensus.bps.go.id untuk Akses Laman Sensus Penduduk Online, Simak Tips Lancar Isi Sensus!

Edo menjelaskan tujuan awal SIM di antaranya untuk mengurangi angka kecelakaan yang mana kini sudah tidak valid mengingat banyaknya pelanggar.

"Jadi kalau pertanyaannya 'Apakah punya SIM bisa menjamin mengurangi kecelakaan, bisa menekan (angka kecelakaan?' ya harapannya itu," ungkap Edo.

"Tapi kita bisa lihat bagaimana fakta data yang ada."

Edo berharap masyarakat tidak hanya memandang SIM sebagai kewajiban namun juga kebutuhan.

"Temuan kami di lapangan kan masyarakat melihat SIM sebagai kewajiban," kata Edo.

"Nah ini yang mau kita coba geser, itu tidak hanya kewajiban, harusnya Surat Izin Mengemudi itu ya kebutuhan kita sebagai jaminan kita turun ke jalan raya memiliki perilaku bertanggungjawab, mampu mengendalikan diri, menanjaga konsentrasi," tuturnya.

Bagi Edo, harusnya proses permohonan SIM itu memang satu paket berisi tes kesehatan rohani dan jasmani (psikologi) hingga tes praktik dan teori.

Dengan demikian, masyarakat bisa lebih serius untuk memenuhi persyarakat kepemilikan SIM dan tidak asal membayar.

Berikut video lengkapnya:

Dikutip Tribunnews.com dari motorplus-online.com, tes psikologi bagi pemohon SIM dikenakan biaya Rp 50.000.

Pemohon SIM juga dikenakan biaya tes kesehatan, yakni KIR dokter sebesar Rp 40.000.

Baiaya dua tes kesehatan di atas belum termasuk biaya pembuatan atau perpanjangan SIM.

Berikut ini daftar biaya pembuatan dan perpanjangan SIM di Jawa Tengah:

SIM baru:
-SIM A Rp 120.000
-SIM A Umum Rp 120.000
-SIM B1 Rp 120.000
-SIM B1 Umum Rp 120.000
-SIM B2 Rp 120.000
-SIM B2 Umum Rp 120.000
-SIM C Rp 100.000

SIM perpanjangan:
-SIM A Rp 80.000
-SIM B Rp 80.000
-SIM C Rp 75.000
-SIM D Rp 30.000

(Tribunnews.com/ Ifa Nabila) (motorplus-online.com/ Galih Setiadi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas