Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut Rincian Tarif Iuran Terbaru BPJS Kesehatan Setelah Kenaikan Tarif Dibatalkan MA

Putusan dibacakan 27 Februari 2020 lalu, di mana dikatakan bahwa pasal ini tidak mempunyai hukum mengikat.

Editor: Hasanudin Aco

3. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU)

Segmen ini dikenai iuran sebesar 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, di mana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh Pekerja.

4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri

Kelas 3 dikenai iuran sebesar Rp25.500 per jiwa

Kelas 2 dikenai iuran sebesar Rp51.000 per jiwa

Kelas 1 dikenai iuran sebesar Rp80.000 per jiwa

Rencana kenaikan

Berita Rekomendasi

Melansir dari situs Kemenkeu, terdapat beberapa rencana kenaikan iuran BPJS untuk seluruh segmen peserta BPJS.

Berikut rinciannya:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran segmen ini rencananya naik dari Rp23.000 menjadi Rp. 42.000 per jiwa.

Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD).

Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.

2. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P)

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas