Berminat Jadi PNS di Kemenkeu? Berikut Besaran Gaji dan Tunjangan Kinerja PNS Kemenkeu
PNS di Kemenkeu bekerja dalam mengurus keuangan negara yang memiliki gaji dan tunjangan yang relatif tinggi dibandingkan instansi lain.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi salah satu instansi pemerintah yang memiliki banyak peminat bagi para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
PNS di Kemenkeu bekerja dalam mengurus keuangan negara yang memiliki gaji dan tunjangan yang relatif tinggi dibandingkan instansi lain.
Gaji dan tunjangan PNS berbeda-beda, tergantung pada masa kerja dan juga jabatan yang diemban.
Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.
Baca: Kisah Mahfud MD, Tak Punya Uang untuk Kuliah, Tak Lulus Tes CPNS, Dapat Beasiswa hingga Jadi Menteri
Dikutip dari Kompas.com, khusus untuk tunjangan kinerja di Kemenkeu, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam aturan itu, pembayaran tunjangan kinerja atau yang lebih dikenal dengan tukin ini, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Di Perpres tersebut, besaran tunjangan kinerja terbagi dalam 27 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang diberikan.
Tunjangan kinerja paling rendah diterima PNS dengan level jabatan terendah yakni kelas jabatan 1 dengan besaran tukin Rp 2.575.000.
Lalu tunjangan kinerja tertinggi diterima pejabat tinggi di Kemenkeu dengan kelas jabatan 27 dengan besaran tukin Rp 46.950.000.
Baca: Update CPNS: Hari Terakhir SKD Kemenag di Sulawesi Selatan, Peserta yang Lolos Bersiap Lanjut SKB
Ambil contoh untuk kelas jabatan 9 maka besaran tunjangan kinerja yakni Rp 4.179.000, lalu kelas jabatan 8 menerima tukin Rp 3.980.000.
Sementara untuk pejabat setingkat eselon dengan kelas 27 mendapatkan tukin Rp 46.950.000, kelas jabatan 26 menerima tukin Rp 41.550,000, dan kelas jabatan 25 besaran tukinnya Rp 36.770.000.
Kelas jabatan di Kemenkeu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241 Tahun 2015 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Penetapan jabatan dan peringkat didasarkan pada kompetensi teknis, pangkat, pendidikan, dan formasi jabatan pada pelaksana bersangkutan.
Sebagai contoh, seorang yang baru merintis karir di tahun pertama sebagai CPNS, dan ASN yang bersangkutan ditetapkan sebagai pelaksana umum di Kemenkeu golongan III dengan pendidikan S2, maka mendapatkan peringkat jabatan 9.
Bagi CPNS golongan III kualifikasi pendidikan S1 mendapatkan peringkat jabatan 8.
Lalu CPNS golongan II lulusan DIII maka masuk ke kelas jabatan 6 dan DI dan SMA/SMK di kelas jabatan 4.
Pada level lebih tinggi, seorang PNS dengan pendidikan S1 yang diberikan jabatan ajudan menteri mendapat kelas jabatan 12, bendahara maka berada pada kelas jabatan 11, lalu sekretaris menteri mendapatkan kelas jabatan 12, dan pengemudi jemputan mendapatkan kelas jabatan 9.
Sebagai contoh seorang ajudan menteri dengan kelas jabatan 12 maka tukin yang diterimanya Rp 4.837.000 dan jabatan pengemudi di kelas jabatan 9 menerima tukin Rp 4.179.000.
Selain itu berbagai tunjangan yang diterima, semua PNS, tak terkecuali PNS Kemenkeu, mendapatkan gaji pokok yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Selain itu yang perlu diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
(Tribunnews.com/Yurika Nendri)(Kompas.com/Muhammad Idris)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.