Divonis Lepas MA, Karen Agustiawan: Hanya Saya yang Akan Memahami Apa Arti 1 Tahun 5 Bulan Ini
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan merasa bersyukur bisa bebas dari hukuman tindak pidana korupsi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Hakim menilai Karen tidak terbukti melakukan perbuatan yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 568 miliar.
Sebelumnya Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh pengadilan tingkat pertama.
Dia dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam akuisisi blok BMG di Australia pada 2009.
Atas putusan itu, Karen mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI.
Tapi bandingnya ditolak, Pengadilan Tinggi memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama. Tidak puas, Karen mengajukan kasasi ke MA.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.