Divonis Lepas MA, Karen Agustiawan: Hanya Saya yang Akan Memahami Apa Arti 1 Tahun 5 Bulan Ini
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan merasa bersyukur bisa bebas dari hukuman tindak pidana korupsi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menghirup udara bebas dari rumah tahanan II A Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020) malam.
Baca: Pertamina Bidik Digitaliasi Optimal dan Kembangkan Pertashop hingga ke Desa
Dia terbebas dari hukuman pidana penjara selama 8 tahun atas tindak pidana korupsi investasi melakukan perbuatan yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 568 Miliar di Blok Basker Manta Gummy, Australia pada 2009.
Berdasarkan pemantauan, dia didampingi suami Herman Agustiawan, anak-anak, menantu, dan cucu keluar dari pintu lift di lantai 2A, pada Selasa pukul 19.07 WIB keluar dari Rumah Tahanan II A Kejaksaan Agung yang berada di lantai 7A.
Wanita yang memakai baju berwarna biru muda, hijab biru tua, dan kacamata itu tersenyum.
Dia sempat melambaikan tangannya.
Karen sempat meneteskan air mata saat berbicara dihadapan awak media.
Dia tidak dapat menahan rasa haru dapat bebas setelah ditahan sekitar 1 tahun 5 bulan penjara.
Dia mengaku senang karena dapat kembali berkumpul bersama keluarga.
"Kelonan sama suami. Kangen, kangen sekali sama bapak," kata Karen sambil melihat wajah suaminya.
Dalam kesempatan itu, dia sempat memeluk dan mencium suaminya.
Mereka tak canggung memperlihatkan kemesraan dihadapan awak media.
Setelah memberikan keterangan, dia masuk ke mobil Toyota Fortuner berwarna hitam berplat nomor B 1532 SJZ.
Terlihat, dia duduk bersebelahan dengan suaminya di kursi belakang sopir.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dalam kasus korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia pada 2009.