Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Iuran BPJS Batal Naik, Mahfud MD Sebut Pemerintah Ikuti Putusan, Ganjar Pranowo: Pasti Rakyat Senang

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Iuran BPJS Batal Naik, Mahfud MD Sebut Pemerintah Ikuti Putusan, Ganjar Pranowo: Pasti Rakyat Senang
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2/2020). 

"BPJS adalah semangatnya melayani, membuat kesehatan masyarakat lebih baik, jadi buatlah bener-bener lebih baik," ungkap Ganjar.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA)

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro menyampaikan, kenaikan BPJS telah dibatalkan oleh MA per 1 Januari 2020.

Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.

Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Mengutip Kompas.com, berikut rincian biaya iuran tiap segmen setelah iuran BPJS batal naik:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Segmen ini dikenai biaya iuran sebesar Rp 23.000.

Berita Rekomendasi

Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD).

Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.

2. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P)

Segmen yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, dikenai besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, di mana 3 persen ditanggung oleh Pemerintah dan 2 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.

3. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU)

Segmen ini dikenai iuran sebesar 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, di mana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh Pekerja.

4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri

Kelas 3 dikenai iuran sebesar Rp25.500 per jiwa Kelas 2 dikenai iuran sebesar Rp51.000 per jiwa Kelas 1 dikenai iuran sebesar Rp 80.000 per jiwa.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Glery Lazuardi) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya/Riska Farasonalia/Mela Arnani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas