Iuran BPJS Batal Naik, Mahfud MD Sebut Pemerintah Ikuti Putusan, Ganjar Pranowo: Pasti Rakyat Senang
Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
"BPJS adalah semangatnya melayani, membuat kesehatan masyarakat lebih baik, jadi buatlah bener-bener lebih baik," ungkap Ganjar.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro menyampaikan, kenaikan BPJS telah dibatalkan oleh MA per 1 Januari 2020.
Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.
Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Mengutip Kompas.com, berikut rincian biaya iuran tiap segmen setelah iuran BPJS batal naik:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Segmen ini dikenai biaya iuran sebesar Rp 23.000.
Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD).
Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.
2. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P)
Segmen yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, dikenai besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, di mana 3 persen ditanggung oleh Pemerintah dan 2 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.
3. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU)
Segmen ini dikenai iuran sebesar 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, di mana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh Pekerja.
4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri
Kelas 3 dikenai iuran sebesar Rp25.500 per jiwa Kelas 2 dikenai iuran sebesar Rp51.000 per jiwa Kelas 1 dikenai iuran sebesar Rp 80.000 per jiwa.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Glery Lazuardi) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya/Riska Farasonalia/Mela Arnani)