Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lapor SPT Tahunan Online 2020 Wajib bagi Pemilik NPWP, Akses DJP Online di djponline.pajak.go.id

Bagi Warga Indonesia yang sudah memiliki kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum 31 Maret

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Lapor SPT Tahunan Online 2020 Wajib bagi Pemilik NPWP, Akses DJP Online di djponline.pajak.go.id
instagram @pajakboyolali & @pajaksurakarta
Lapor SPT Tahunan Online 2020 Wajib bagi Pemilik NPWP, Akses DJP Online di djponline.pajak.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM – Bagi Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum 31 Maret.

Proses melaporkan SPT Tahunan dapat melalui E-Filing, dilakukan dengan mengakses laman DJP Online, djponline.pajak.go.id.

Namun, Anda perlu menyiapkan NPWP dan Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Untuk melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak juga memerlukan formulir SPT yang sudah ditentukan.

Direktorat Jenderal Pajak melayani penyampaian tiga jenis SPT WP Orang Pribadi, yakni formulir 1770, formulir 1770 S, dan formulir 1770 SS.

Cara Pelaporan SPT Melalui DJP Online
Lapor SPT Tahunan Online 2020 Wajib bagi Pemilik NPWP, Akses DJP Online di djponline.pajak.go.id.  (Twitter @DitjenPajakRI)

Diketahui, pemerintah telah memudahkan wajib pajak memproses pembayaran dan pelaporan pajaknya melalui DJP Online.

Pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT tahunan akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang terkait.

Berita Rekomendasi

Ketika wajib pajak orang pribadi telat melaporkan pajaknya, maka dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 100 ribu.

Selanjutnya, wajib pajak badan akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 1 juta ketika lalai melaporkan SPT tahunan.

Baca: Cara Lapor Pajak Online SPT Tahunan WP Pribadi di djponline.pajak.go.id, Ingat Terakhir 31 Maret

Berikut langkah Lapor SPT Tahunan secara Online:

1. Siapkan kode EFIN Pajak.

Untuk mendapatkan kode ini, Anda harus datang sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda.

Perlu diingat, permohonan EFIN tidak bisa diwakilkan.

2. Jangan lupa siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas