Lapor SPT Tahunan Online 2020 Wajib bagi Pemilik NPWP, Akses DJP Online di djponline.pajak.go.id
Bagi Warga Indonesia yang sudah memiliki kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum 31 Maret
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Ifa Nabila
Formulir 1770 merupakan formulir yang digunakan oleh wajib pajak perseorangan dengan status pekerjaan sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak ada ikatan kerja.
Formulir 1770 ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri.
Misalnya, usaha pertokoan, salon, warung atau dari pekerjaan bebas, seperti dokter, notaris, dan petugas dinas asuransi.
2. Formulir 1770 S
Formulir SPT jenis 1770 S merupakan jenis SPT Tahunan khusus untuk pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta.
Ada pun formulir jenis 1770 S ini digunakan untuk pegawai yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
Formulir tersebut diperuntukan bagi:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau, yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari 60 juta per tahun.
- Memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya (seperti bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya).
- Memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final Dan/atau bersifat final seperti bunga deposito, SBI dan lainnya.
3. Formulir 1770 SS
Formulir 1770 SS memiliki struktur dan bentuk yang paling sederhana karena hanya satu lembar.
Formulir tersebut digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 dalam satu tahun
Berbeda dengan formulir 1770 S, formulir jenis ini ditujukan untuk karyawan yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dan sudah bekerja minimal satu tahun.
Cara Membuat NPWP Pribadi Melalui KPP, dikutipTribunnews dari online-pajak.com:
1. Siapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi.
Dokumennya, seperti:
- Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
- Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
- Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.
- Bagi pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (SK).
Kemudian, mengisi formulir pengajuan NPWP.
2. Datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP Anda.
Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, Anda diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari Kelurahan.
3. Isi formulir pengajuan NPWP.
4. Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.
5. Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.
Lakukan proses pendaftaran, nantinya Anda sudah akan mendapatkan kartu NPWP.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)