Lapor SPT Tahunan Online 2020 Wajib bagi Pemilik NPWP, Akses DJP Online di djponline.pajak.go.id
Bagi Warga Indonesia yang sudah memiliki kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum 31 Maret
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM – Bagi Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum 31 Maret.
Proses melaporkan SPT Tahunan dapat melalui E-Filing, dilakukan dengan mengakses laman DJP Online, djponline.pajak.go.id.
Namun, Anda perlu menyiapkan NPWP dan Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Untuk melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak juga memerlukan formulir SPT yang sudah ditentukan.
Direktorat Jenderal Pajak melayani penyampaian tiga jenis SPT WP Orang Pribadi, yakni formulir 1770, formulir 1770 S, dan formulir 1770 SS.
Diketahui, pemerintah telah memudahkan wajib pajak memproses pembayaran dan pelaporan pajaknya melalui DJP Online.
Pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT tahunan akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang terkait.
Ketika wajib pajak orang pribadi telat melaporkan pajaknya, maka dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 100 ribu.
Selanjutnya, wajib pajak badan akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 1 juta ketika lalai melaporkan SPT tahunan.
Baca: Cara Lapor Pajak Online SPT Tahunan WP Pribadi di djponline.pajak.go.id, Ingat Terakhir 31 Maret
Berikut langkah Lapor SPT Tahunan secara Online:
1. Siapkan kode EFIN Pajak.
Untuk mendapatkan kode ini, Anda harus datang sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda.
Perlu diingat, permohonan EFIN tidak bisa diwakilkan.
2. Jangan lupa siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.
Di KPP, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan kode EFIN dan menyerahkannya ke petugas untuk diproses.
3. Setelah mendapatkan kode EFIN, Akses situs web DJP Online, djponline.pajak.go.id.
Nantinya, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang dimiliki.
4. Isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi.
5. Kemudian, cek email dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email.
Anda dapat mengecek kotak masuk di email dari DJP Online untuk aktivasi akun.
6. Setelah melakukan registrasi, simpan kode EFIN.
Anda dapat menyimpan data tersebut, di tempat yang aman agar tidak hilang.
7. Agar proses pengisian SPT lebih mudah, ada 5 hal yang harus dipersiapkan, yaitu:
- Alamat email pribadi.
- Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja).
- Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.
Baca: Batas Lapor SPT Tahunan hingga Akhir Maret, Begini Cara Mudah Dapatkan EFIN yang Hilang atau Lupa
- Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).
- Tentukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
8. Silakan login kembali ke halaman DJP Online.
Anda dapat menggunakan nomor NPWP dan password untuk masuk ke halaman DJP Online.
9. Klik logo e-filling, lalu pilih menu “buat SPT”.
Kemudian, jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS.
10. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti.
11. Klik tanda centang pada bagian “D,” lalu klik “OK.”
12. Kemudian, Kirim SPT.
Maka Ditjen Pajak pun akan mendapat laporan SPT terbaru Anda secara realtime.
13. Anda akan menerima tanda terima elektronik melalui email.
Nantinya, pemberitahuan email tersebut bisa digunakan sebagai bukti bahwa pelaporan SPT Tahunan telah dilakukan.
Nah, itulah cara pelaporan SPT Tahunan di DJP Online, mudah kan?
Jadi, pastikan Anda sudah lapor sebelum 31 Maret agar tidak mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang terkait.
Berikut 3 jenis formulir SPT Tahunan untuk pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi, dilansir online-pajak.com dan pajak.go.id:
1. Formulir 1770
Formulir 1770 merupakan formulir yang digunakan oleh wajib pajak perseorangan dengan status pekerjaan sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak ada ikatan kerja.
Formulir 1770 ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri.
Misalnya, usaha pertokoan, salon, warung atau dari pekerjaan bebas, seperti dokter, notaris, dan petugas dinas asuransi.
2. Formulir 1770 S
Formulir SPT jenis 1770 S merupakan jenis SPT Tahunan khusus untuk pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta.
Ada pun formulir jenis 1770 S ini digunakan untuk pegawai yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
Formulir tersebut diperuntukan bagi:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau, yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari 60 juta per tahun.
- Memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya (seperti bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya).
- Memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final Dan/atau bersifat final seperti bunga deposito, SBI dan lainnya.
3. Formulir 1770 SS
Formulir 1770 SS memiliki struktur dan bentuk yang paling sederhana karena hanya satu lembar.
Formulir tersebut digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 dalam satu tahun
Berbeda dengan formulir 1770 S, formulir jenis ini ditujukan untuk karyawan yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dan sudah bekerja minimal satu tahun.
Cara Membuat NPWP Pribadi Melalui KPP, dikutipTribunnews dari online-pajak.com:
1. Siapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi.
Dokumennya, seperti:
- Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
- Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
- Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.
- Bagi pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (SK).
Kemudian, mengisi formulir pengajuan NPWP.
2. Datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP Anda.
Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, Anda diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari Kelurahan.
3. Isi formulir pengajuan NPWP.
4. Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.
5. Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.
Lakukan proses pendaftaran, nantinya Anda sudah akan mendapatkan kartu NPWP.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)